Bawaslu: Pilkada dan Pemilu Sekarang Lebih Berat

Bawaslu bisa membatalkan pasangan calon

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar para calon kepala daerah menghindari hal-hal yang akan menjadi pelanggaran dalam proses demokrasi jelang Pilkada Serentak 2018. 

Terlebih memasuki masa kampanye yang akan dilaksanakan tanggal 15 Februari 2017, pelanggaran sejatinya sulit dihindari. 

1. Berkaca dari Pilkada 2017, ada 2,347 temuan dan laporan dugaan pelanggaran

Bawaslu: Pilkada dan Pemilu Sekarang Lebih BeratIDN Times/Linda Juliawanti

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pada Pilkada 2017 terdapat 2.347 temuan dan laporan dugaan pelanggaran. Dari angka tersebut, sebanyak 734 temuan dan laporan dinyatakan sebagai pelanggaran dan ditindaklanjuti, sisanya yakni sebanyak 1.613, dihentikan. 

"Rinciannya itu 364 temuan dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi, 149 sebagai tindak pidana pemilihan, 65 temuan sebagai pelanggaran kode etik dan 156 sisanya sebagai pelanggaran perundang-undangan lainnya," ujar Ratna dalam diskusi di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/1). 

Ratna menilai, tahun 2018 akan menjadi tahun yang berat bagi Bawaslu. Sebab, pelaksaan Pilkada akan langsung disusul oleh Pilpres dan Pileg di Pemilu 2019.

"Tugas di 2018 dan 2019 kedepan akan lebih berat di mana tantangan pelenggara tahapan Pilkada serentak, beririsan dengan Pemilu 2019. Harapan kami untuk semua pemangku kepentingan di Pilkada dan Pemilu, dapat bekerja sama menghindari pelanggaran," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Terima Empat Laporan Mahar Politik

2. Tangani 9 permohonan sengketa di tahun 2019

Bawaslu: Pilkada dan Pemilu Sekarang Lebih BeratIDN Times/Linda Juliawanti

Beratnya tahun ini, dibuktikan dengan adanya laporan sengketa di tahun 2019 ini. Jika padaPilkada 2017, terdapat 66 permohonan penyelesaian dari 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2017. Dari jumlah itu, 24 permohonan dikabulkan, 37 permohonan ditolak, tiga permohonan dinyatakan gugur, dan dua permohonan daluwarsa. 

"Sedangkan mengenai sengketa proses Pemilu 2019, Bawaslu menangani 9 permohonan sengketa. Dua permohonan diselesaikan dalam proses mediasi yaitu sengketa yang dimohonkan Partai Gamda dan Partai Berkarya," ujarnya. 

Selanjutnya, kata Ratna, tujuh permohonan sampai pada ajudikasi yaitu dengan pemohon PIKA, Partai Idaman, Partai Pengusaha dan Pekerja  Indonesia, Partai Rakyat, Partai Bhineka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republik. 

3. Tahapan kampanye paling banyak terjadi pelanggaran

Bawaslu: Pilkada dan Pemilu Sekarang Lebih BeratIDN Times/Linda Juliawanti

Berdasarkan pengalaman Pilkada maupun Pemilu tahun-tahun sebelumnya, Ratna menyebut tahapan kampanye merupakan tahapan yang paling banyak terjadi pelanggaran.

"Bentuk pelanggaraan tersebut bisa dalam bentuk suap politik atau politik uang, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan, netralitas ASN, kampanye di luar jadwal, pelibatan Kepala Desa dalam kampanye, perusakan APK dan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye," jelasnya.

Adapun berdasarkan data tersebut, dugaan suap politik merupakan yang banyak terjadi selama masa kampanye, terdapat sebanyak 267 dugaan yang tersebar hampir di setiap provinsi. 

Politik uang paling banyak terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu sebanyak 39 dugaan, disusul Provinsi Jawa Tengah sebanyak 33 dugaan, Provinsi Maluku Utara sebanyak 24 dugaan dan Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 23 dugaan.

"Pada tahapan kampanye juga banyak terjadi dugaan pelanggaran pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan, seperti pemasangan APK di pohon, di tempat pendidikan dan ibadah, atau pemasangan APK di luar zona yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten maupun Kota" ungkapnya.

4. Berani melakukan pelanggaran, Bawaslu tak segan batalkan pencalonan 

Bawaslu: Pilkada dan Pemilu Sekarang Lebih BeratIDN Times/Linda Juliawanti

 

Ratna mengatakan, Bawaslu tak segan-segan mengatasi maraknya pelanggaran yang dibuat pasangan calon kepala daerah. Pihaknya mengaku berhak membatalkan pencalonan para paslon yang melanggar.

"Dalam hal penanganan pelanggaran Bawaslu membuat sejarah dengan membatalkan calon kepala daerah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura yang terbukti melakukan pelanggaran pemilihan tahun 2017 lalu, hal ini masih mungkin terjadi di tahun ini," ujarnya.

Sementara itu, dugaan pelanggaran pemilihan paling banyak terjadi di Provinsi Nanggore Aceh Darussalam (NAD) sebanyak 252 dugaan, disusul Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 232 dugaan, Provinsi DKI Jakarta sebanyak 180 dugaan, Provinsi Banten sebanyak 177 dugaan, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sebanyak 137 dugaan, Provinnsi Papua sebanyak 
136 dugaan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 135 dugaan, Provinsi Lampung sebanyak 129 dugaan dan Provinsi Maluku sebanyak 124 dugaan.

Namun, terdapat 4 provinsi yang tidak terdapat data temuan/laporan dugaan pelanggaran, dikarenakan di 4 provinsi itu tidak terdapat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, yaitu Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Utara dan Provisi Kalimantan Timur. 

Baca juga: Awasi Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Punya Dana Rp2,8 Triliun

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya