Bawaslu Beberkan Dana Kampanye, Ada yang Gak Masuk Akal, lho!

Ada yang dana kampanyenya Rp 0

Jakarta, IDN Times - Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 sudah berjalan hampir satu bulan. Dalam pelaksanaan kampanye tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ternyata menemukan dugaan pelanggaran dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah.

Temuan tersebut muncul dari adanya selisih jumlah penerimaan dengan pengeluaran dana kampanye yang tidak sesuai dengan jumlah yang terdapat di dalam saldo rekening dana kampanye. 

1. Dana kampanye Rp34 miliar untuk kabupaten/kota dan Rp40 miliar untuk Pilgub

Bawaslu Beberkan Dana Kampanye, Ada yang Gak Masuk Akal, lho! IDN Times/Linda Juliawanti

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan berdasarkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon kepala daerah yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat penerimaan dana awal kampanye sebesar Rp 34.401.328.511 dalam rekening pasangan calon bupati-wakil bupati dan walikota-wakil wali kota 2018.

"Sedangkan total awal dana kampanye pemilihan gubernur di seluruh Indonesia sebesar Rp 40.483.680.666," ujar Rahmat di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/3). 

Baca juga: Bawaslu Putuskan PKPI Tak Lolos Sebagai Peserta Pemilu

2. Bawaslu soroti anggaran-anggaran mencurigakan

Bawaslu Beberkan Dana Kampanye, Ada yang Gak Masuk Akal, lho! IDN Times/Linda Juliawanti

Rahmat juga menyampaikan dana kampanye mencurigakan pada Pilkada Serentak ini. Menurut dia, terdapat total dana sebesar Rp 10.805.174.636 yang digunakan untuk kampanye pilkada di tingkat kabupaten/kota namun tidak dicantumkan dalam rekening dana kampanye. 

Sedangkan pada penyelenggaraan pilkada gubernur, dana kampanye yang digunakan di luar rekening dana kampanye tercatat sebanyak Rp 3.984.157.334. 

"Ada yang akuntabel di luar rekening khusus. Seharusnya dana kampanye masuk dalam rekeningnya khusus yang disediakan," kata dia.

3. Dua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur melebihi limit 

Bawaslu Beberkan Dana Kampanye, Ada yang Gak Masuk Akal, lho! IDN Times/Linda Juliawanti

Selain itu, Rahmat juga menuturkan dari 430 pasangan calon pilkada bupati dan walikota, paling banyak dana awal kampanyenya berada di Rp 100 juta sampai 1 Miliar, yaitu 132 pasangan calon, dan ada 61 pasangan calon hanya mencatatkan dana kampanyenya sebesar Rp 0–1juta di Pilkada kabupaten/kota.

Sementara itu, untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dari 53 pasangan calon, paling banyak dana awal kampanyenya berada di Rp 1 Miliar sampai Rp 15 Miliar, yaitu 8 pasangan calon, dan terkecil 23 pasangan calon mencatat dana awal kampanyenya sebesar Rp 0 sampai Rp 100juta

"Ada dua paslon yang dana kampanye melebihi, limit yaitu dari Lukas Enembe-Klemen Tinal dari Papua sebanyak Rp15 miliar dan Ali Bin Dachlan-Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni asal NTB sebesar Rp 10 miliar," ungkapnya.

Selain itu, Paslon yang dana kampanye terkecil yaitu Herman Hasanusi - Sutono (Provinsi Lampung), Ghani Kasuba - M Al Yasin Ali (Maluku Utara), Muhammad Ridho Ficardo - Bachtiar Basri (Lampung), dan Muhammad Lukman Edy-Hardianto (Riau). Masing-masing jumlah dana kampanye Rp0. 

"Ini masih ditelusuri apakah salah input atau memang ada pelanggaran. Yang jelas setiap transaksi mencurigakan akan kita tindak karena kita sudah ber-MoU dengan PPATK untuk pengecekan. Kita juga akan meminta jajaran pengawasan untuk konsultasi. Demi menciptakan pemilu transparan dan akuntabel," tandasnya.

Baca juga: Tak Kompak dengan Bawaslu, KPU: Hanya Berbeda Cara Pandang

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya