Viral Penyiraman Oli ke Anak Akibat Curi Onderdil, Ini Kata KPAI

Pola hukuman bisa membuat anak trauma secara fisik dan psikologis

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras hukuman kepada anak laki-laki yang disuruh menyiram oli bekas ke kepalanya. Menurut Ketua KPAI Susanto, hukuman tersebut sangat tak pantas diberikan kepada anak-anak.

"Ya sekilas kami sudah membaca dari sisi kasusnya. Memang saat ini sedang didalami oleh polisi. Kami berharap bahwa meskipun tujuannya baik namun harus dilakukan dengan proses yang baik, jangan sampai tujuannya mulia tapi dilakukan dengan cara tak tepat," ujar Ketua KPAI Susanto di Kantor KPAI, Senin (30/4).

1. Pola hukuman pada anak tak bisa dibenarkan

Viral Penyiraman Oli ke Anak Akibat Curi Onderdil, Ini Kata KPAIIDN Times/Sukma Shakti

Susanto menangkap tujuan penyiraman oli tersebut adalah agar anak tak mengulangi perbuatannya. Namun,  pola-pola hukuman seperti itu tidak dapat dibenarkan apa pun alasannya. 

Baca juga: Viral Bocah Disiram Oli Karena Dituduh Mencuri, Begini Kronologisnya

"Apakah tujuannya mendidik anak, mendisiplinkan, tentu alasan-alasan itu gak rasional dan gak ramah anak. Semangatnya baik, namun dari sisi cara gak dibenarkan," imbuh Susanto.

2. Orang tua harus bersikap bijak

Viral Penyiraman Oli ke Anak Akibat Curi Onderdil, Ini Kata KPAIFacebook/@Mas Hadi Urc

Susanto lantas mengimbau para orang tua untuk bersikap bijak dalam menyikapi kenakalan anak. Bukan dengan cara menghukum, melainkan melakukan pendekatan yang edukatif. 

"Proses hukuman pada anak tentu harus dengan pilihan edukatif, bukan menggunakan hukuman membahayakan kepada anak. Apalagi menyiramkan oli bisa berdampak pada telinganya, matanya, dan sebagainya. Ini sangat berbahaya dan gak boleh diulangi lagi," kata Susanto.

3. KPAI segera berkoordinasi dengan KPAD Yogyakarta

Viral Penyiraman Oli ke Anak Akibat Curi Onderdil, Ini Kata KPAIFacebook/@Mas Hadi Urc

Wakil KPAI Rita Pranawati menambahkan, pada prinsipnya memberikan konsekuensi adalah membangun kesadaran, bukan memberikan efek jera. Menurut Rita, hukuman pada anak berupa perintah menyiramkan oli telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Kekerasan tersebut berpotensi membuat  anak trauma. Kondisi fisiknya pun harus segera diperiksa. 

"Di Yogyakarta ada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), kami akan hubungi untuk proses lebih lanjut," ujar Rita.

Baca juga: Lapor ke KPAI, Begini Curhatan Siswa terkait Sulitnya Soal UNBK Matematika

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya