Sidang Perdana Novanto Digelar, Penjagaan di Pengadilan Tipikor Diperketat

Sebanyak 53 polisi dikerahkan

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini menggelar sidang pembacaan dakawan pada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto. Penjagaan di pengadilan pun diperketat. 

Sebanyak 53 polisi dikerahkan untuk mengawal sidang perdana Novanto ini. Pantuan IDN Times, pintu masuk ruang sidang tampak dijaga ketat oleh sekitar 20 polisi, sisanya mengamankan di sekitar gerbang dan lobi Pengadilan Tipikor.

"Sejauh ini masih aman, tak ada tanda-tanda kerusuhan. Ya, saya harap akan tetap aman sampai proses sidang selesai," ujar Kapolsubsektor Bendungan Jago Ipda Fensensius kepada IDN Times di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).

Sidang Perdana Novanto Digelar, Penjagaan di Pengadilan Tipikor DiperketatAntara Foto/Wahyu Putro A

Ketatnya persidangan Novanto seperti terlihat di luar ruang sidang. Sejumlah awak media tidak diizinkan masuk ke ruang sidang, karena tak memiliki identitas khusus yang disediakan Pengadilan Tipikor. Mereka hanya bisa menunggu jalannya sidang Novanto di luar ruang sidang. 

"Tetap tak boleh masuk. Pengawasan memang diperketat demi keamanan bersama," Fensensius menandaskan.

Baca juga: Terdakwa Lebih Banyak Diam. Majelis Hakim: Nama Lengkap Saudara Apakah Setya Novanto?

Saat ini sidang diskors, karena terdakwa Novanto tidak bisa memberikan keterangan saat dimulainya sidang. Beberapa kali hakim menanyakan kondisi kesehatan dan nama lengkap, namun Novanto tidak menjawabnya, dia hanya beberapa kali meganggukkan kepala.

Sidang Perdana Novanto Digelar, Penjagaan di Pengadilan Tipikor DiperketatIDN Times/Linda Juliawanti

Ketua nonaktif DPR RI Setya Novanto disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pria yang juga menjabat Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu diduga dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

KPK menyebut, Novanto bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses pembahasan anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Perbuatannya diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Baca juga: Duduk di Kursi Pesakitan, Setya Novanto Dipapah Dua Petugas

Topik:

Berita Terkini Lainnya