Duduk di Kursi Pesakitan, Setya Novanto Dipapah Dua Petugas

Novanto hadapi sidang dakwan

Laporan IDN Times, Fitang Budhi Adhitia dan Indiana Malia

Jakarta IDN Times - Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Ketua nonaktif DPR RI Setya Novanto (Setnov), hari ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.40 WIB, pria yang akrab dipanggil Setnov ini terlihat mengenakan kemeja putih dan terus tertunduk lesu di kursi pesakitan.

Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu juga dituntun dua petugas saat memasuki ruang sidang.

Sebelumnya, pengacara Novanto, Firman Wijaya menyebutkan kondisi kesehatan kliennya menurun jelang sidang perdana ini. Dia pun tidak dapat memastikan kehadiran orang nomor satu di DPR itu di persidangan hari ini. 

Baca juga: Tiba di Pengadilan Tipikor, Setya Novanto Terlihat Lesu

Duduk di Kursi Pesakitan, Setya Novanto Dipapah Dua Petugas IDN Times/Linda Juliawanti

"Memang secara kondisi beliau sedang down. Saya tidak bisa memastikan beliau sehat betul atau prima, ya. Tapi kita berharap beliau tetap fit. Terakhir saya ketemu memang kondisi beliau tidak selalu fit, ya," ujar Firman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (12/12).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menyatakan kondisi kesehatan Novanto saat ini cukup baik.

"Ya gak diundur, yang bersangkutan kan memang dalam kondisi sehat. Kalau tidak sehat, pasti harus di kontrol," kata Basaria di Hotel Bidakara, Jakarta, kemarin.

Duduk di Kursi Pesakitan, Setya Novanto Dipapah Dua Petugas Antara Foto/Wahyu Putro A

Ketua nonaktif DPR RI Setya Novanto disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pria yang juga menjabat Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu diduga dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

KPK menyebut, Novanto bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proses pembahasan anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Perbuatannya diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Baca juga: Mengenal Hakim Sidang Tipikor Setya Novanto

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya