Pencabutan Badan Hukum HTI Sudah Penuhi 3 Syarat, Apa Saja?

SK dibuat oleh pejabat berwenang

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Menkumham dari Forum Advokasi Pembela Pancasila (FAPP) I Wayan Sudirta mengatakan, hasil putusan sidang gugatan eks perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membuktikan bahwa Surat Keputusan (SK) Menkumham terkait pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) HTI sah secara prosedur. Sebab, pencabutan badan hukum tersebut telah memenuhi tiga syarat.

1. SK dibuat oleh pejabat berwenang

Pencabutan Badan Hukum HTI Sudah Penuhi 3 Syarat, Apa Saja?Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO

Menurut Wayan, SK tersebut dibuat oleh pejabat yang berwenang sehingga tidak menyalahi aturan.

"Saya bilang tidak ada tanda-tanda pengadilan mendapat tekanan. Oleh karena itu jika ada yang merendahkan hakim tidak adil, apakah begitu cara kita sebagai warga negara menghadapi putusan pengadilan?" ujar Wayan di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (8/5).

Baca juga: Kalah di PTUN, HTI Akan Ajukan Gugatan Banding

2. SK pembubaran HTI sesuai aturan hukum yang berlaku

Pencabutan Badan Hukum HTI Sudah Penuhi 3 Syarat, Apa Saja?Adeng Bustomi/ANTARA FOTO

Syarat kedua yang telah dipenuhi adalah SK pembubaran HTI sesuai aturan hukum yang berlaku. Wayan menjelaskan, HTI terbukti telah melanggar Pasal 59 ayat 40 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurut dia, kegiatan HTI jelas-jelas melanggar Perppu dan Pancasila.

"Kami punya 143 bukti dan saksi. HTI juga pernah menggelar acara di Gelora Bung Karno tentang khilafah. Ada 377 kegiatn HTI yang mensosialisasikan khilafah dan hendak mengganti Pancasila," terang dia.

3. Sesuai dengan objek sengketa

Pencabutan Badan Hukum HTI Sudah Penuhi 3 Syarat, Apa Saja?annisazainal.wordpress.com

SK pencabutan badan hukum HTI juga dinilai memenuhi substansi atas masalah yang diangkat sesuai objek sengketa. Jika ketiga syarat itu sudah terpenuhi, undang-undang mengatakan itu sah dan adil. Itulah yang digarisbawahi pada bagian awal dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Dengan kata lain, SK pencabutan sudah tepat, sudah benar, bahkan Majelis Hakim menambahkan ini dalam keadaan mendesak. Jika tidak segera diatasi akan menimbulkan masalah,” kata Wayan. 

Baca juga: Viral Dosen Bela HTI, Begini Penjelasan Rektor ITS

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya