Kalah di PTUN, HTI Akan Ajukan Gugatan Banding

HTI menilai putusan majelis hakim gak adil dan memihak pemerintah

Jakarta, IDN Times - Usai dinyatakan keberadaannya tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun kuasa hukum HTI, Gugum Ridho Putra, belum tahu kapan mereka akan memasukan gugatan banding tersebut. 

Walau mereka menghormati putusan majelis hakim PTUN, namun pihak HTI mengaku masih bingung di mana letak kesalahan mereka. Sebab, sejak awal mereka mengaku tidak melanggar hukum. 

"Toh, sejak dibubarkan tahun 2017 lalu, kami langsung menghentikan kegiatan. Kami patuh dengan putusan pemerintah. Hari ini kami menerima putusan pengadilan, walaupun secara prinsip kami tidak menerima. Tapi, kami akan menyikapi dan menghormati putusan itu," ujar Gugum yang ditemui media usai sidang putusan di PTUN Jakarta Timur pada Senin (7/5). 

Lalu, mengapa HTI menganggap dirinya tidak melanggar hukum? Padahal, dalam putusannya, majelis hakim jelas mengatakan HTI memang memiliki niat menyebarkan paham "khilafah" kepada generasi muda. 

1. HTI akan mengajukan gugatan banding

Kalah di PTUN, HTI Akan Ajukan Gugatan Banding IDN Times/Santi Dewi

Gugum mengatakan akan menggunakan opsi terakhir yang tersedia untuk memperjuangkan agar status badan perkumpulan HTI bisa kembali dipulihkan. Hal itu termasuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung. 

"Upaya hukum yang tersisa hanya itu. Ada banding, lalu kasasi lalu Peninjauan Kembali (PK). Kami sendiri tidak tahu sampai kapan proses hukumnya selesai, tapi jalur yang tersedia seperti itu," ujar Gugum kepada media siang tadi. 

Ia mengaku tidak sependapat dengan apa yang disampaikan oleh hakim di mana ia menyebut Perppu Ormas itu tidak berlaku surut. 

"Katakan lah itu memang adalah hukum materil yang sudah berlaku sejak tahun 1985. Tapi praktisnya, Menteri baru mendapatkan kewenangan itu pada 10 Juli 2017. Sebelumnya, itu kan masih kewenangan pengadilan," katanya lagi. 

Baca juga: [BREAKING] Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

2. HTI menegaskan hanya menyebarkan dakwah 

Kalah di PTUN, HTI Akan Ajukan Gugatan Banding IDN Times/Santi Dewi

Sementara, menurut juru bicara HTI, Ismail Yusnanto apa yang dilakukan oleh organisasi yang mulai dibentuk di Indonesia tahun 1998an itu hanya menyebar luaskan dakwah. Isi dakwahnya pun merupakan ajaran Islam dan salah satunya memang mengajarkan mengenai khilafah. 

"Karena itu apa yang salah dengan ini semua? Apa yang salah dengan dakwah, ajaran Islam dengan khilafah sebagai bagian dari ajaran Islam," tanya Ismail. 

Ia pun membantah kalau yang diajarkan dalam dakwah HTI tidak mengakui adanya Pancasila. Hal itu pun sudah disampaikan dari analisa yang disampaikan oleh saksi ahli pihak HTI. Tetapi, majelis hakim yang terdiri dari Tri Cahya Indra Permana, Nelvy Chrstin dan Roni Erry Saputro tidak setuju dengan pendapat yang diajukan oleh saksi ahli HTI. 

"Karena itu kami melihat keputusan pemerintah itu adalah sebuah kezaliman. Apalagi HTI yang merupakan kelompok dakwah dan menyebar luaskan ajaran agama Islam justru ditempatkan sebagai pesakitan," katanya lagi. 

Ia kembali menyalahkan rezim pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang dianggapnya telah menindas ormas Islam. 

"Rezim yang sekarang betul-betul ingin meminggirkan umat Islam dan anti terhadap umat Islam," kata dia. 

3. Putusan majelis hakim dianggap lebih condong dan berpihak kepada pemerintah 

Kalah di PTUN, HTI Akan Ajukan Gugatan Banding IDN Times/Santi Dewi

Seakan belum cukup menuding pemerintah, kuasa hukum HTI, Gugum Ridho Putra menuding majelis hakim lebih condong berpihak kepada pemerintah. Ia menilai aksi yang selama ini dituding berbagai pihak bahwa HTI ingin mengganti dasar negara Pancasila menjadi khilafah belum bisa dibuktikan. 

"Karena untuk membuktikannya bukan di pengadilan sini (PTUN) tetapi pengadilan negeri. Tetapi, kan mengarahkannya kemari dan menjadi persidangan materiil. Tuduhannya telah melakukan ini dan itu. Itu semua seharusnya dibuktikan di pengadilan negeri dan sampai sekarang belum terbukti," kata dia. 

Putusan yang diambil majelis hakim pun, dinilai Gugum, aneh. Karena saksi yang dihadirkan dari pemerintah hanya dua yakni Romli dan dari pihak Kementerian Hukum dan HAM. 

"Di sana juga tidak dijelaskan secara real bagaimana proses terbitnya objek yang disengketakan, apakah HTI sudah dipanggil? Di persidangan pun kami juga bertanya, bagaimana pemerintah memperoleh 25 video mengenai kegiatan HTI? Kalau misalnya itu diambil dari Youtube ya sebaiknya dikatakan saja begitu," tutur dia lagi. 

Lagipula, proses pengambilan video dilakukan sebelum HTI dibubarkan oleh pemerintah. Padahal, menurut mereka, Perppu itu terbit dengan perspektif ke depan. 

Baca juga: PTUN Nyatakan Pembubaran HTI Sah, Massa Takbir dan Teriak "Khilafah"

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya