Pasca-Kesalahan Konten di Buku IPS, Kemendikbud Inginkan Sertifikasi Penulis

Penulis harus memiliki sertifikasi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menginginkan adanya sertifikasi penulis pasca-kesalahan konten dalam buku Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas VI Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) Kurikulum 2006 lalu.

Dalam buku tersebut tertulis, Ibukota Israel adalah Yerusalem.

Konten itu pun viral dan menuai kecaman, terlebih setelah adanya pidato Presidan Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Baca juga: Ini Komentar Fahri Hamzah Terkait Surat Pencopotan Dirinya

Pasca-Kesalahan Konten di Buku IPS, Kemendikbud Inginkan Sertifikasi PenulisIDN Times/Indiana Malia

"Harus dibentuk sertifikasi penulis. Nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah. Kedua, menulis buku juga perlu waktu yang memadai. Penulis jangan hanya menggunakan satu sumber saja. Wawasan harus diperluas," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan(Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno di Kemendikbud, Jakarta, Kamis (14/12).

Terkait konten dalam buku IPS terbitan PT Yudhistira tersebut, lanjut Totok, pihak Kemendikbud telah meralat konten dengan menulis "Ibukota negara Israel adalah Tel Aviv".

Itu akan segera disebarluaskan ke sekolah-sekolah melalui dinas pendidikan setempat. 

Pasca-Kesalahan Konten di Buku IPS, Kemendikbud Inginkan Sertifikasi PenulisIDN Times/Indiana Malia

Totok juga menegaskan, sikap politik luar negeri Indonesia tidak mengakui penjajahan, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea I.

Oleh karena itu, upaya penguasaan Yerusalem oleh Israel yang diawali pada Perang Arab-Israel tahun 1948 dinilai tidak sesuai dengan konstitusi negara Indonesia. 

Pasca-Kesalahan Konten di Buku IPS, Kemendikbud Inginkan Sertifikasi PenulisIDN Times/Indiana Malia

Sejak 1947, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengajukan untuk menetapkan wilayah Yerusalem menjadi wilayah mandat internasional. Yerusalem Timur dikuasai Israel sejak Perang Arab-Israel 1967.

Pada tahun 1980, Israel melalui “Hukum Yerusalem”, mengklaim Yerusalem sebagai ibukota Israel.

Pasca-Kesalahan Konten di Buku IPS, Kemendikbud Inginkan Sertifikasi PenulisIDN Times/Indiana Malia

Tindakan tersebut menimbulkan reaksi dari Dewan Keamanan PBB dengan mengeluarkan resolusi nomor 478 tahun 1980 yang menentang “Hukum Yerusalem”. 

“Indonesia sejak awal mempunyai komitmen dan konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel,” tegas Totok. 

Baca juga: Deputi Kemendikbud Agus Sartono: Indonesia Alami Literasi Dasar yang Minim

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya