Marak Isu Air Mineral Mengandung Mikroplastik, Ini Penjelasan BPOM

Masyarakat diimbau tetap tenang

Jakarta, IDN Times - Beberapa hari terakhir, masyarakat dibuat resah oleh hasil penelitian ilmuwan yang berbasis di State University of New York di Fredonia bersama jurnalisme Orb Media. Mereka menganalisis 259 botol dengan 11 merk populer dari 19 lokasi di sembilan negara, termasuk Indonesia. Penelitian tersebut menyebutkan terdapat kandungan mikroplastik dalam 90 persen dalam air minuman kemasan. Lantas, bagaimana tanggapan BPOM mengenai isu tersebut?

1. Belum ada studi ilmiah tentang bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia

Marak Isu Air Mineral Mengandung Mikroplastik, Ini Penjelasan BPOMiquitsugar.com

Lembaga Internasional seperti EFSA (European Food Safety Authority), US-Environmental Protection Agency/US-EPA saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia.

"Belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia," ujar Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/3).

Baca juga: Tanggal Kedaluwarsa di Air Mineral Kemasan Sebenarnya Buat Apa Sih?

2. Batas aman mikroplastik belum ditetapkan

Marak Isu Air Mineral Mengandung Mikroplastik, Ini Penjelasan BPOMSumber Gambar: http://madcmagazine.com

The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya. Oleh karena itu, belum ada penetapan batas aman untuk mikroplastik. Codex sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO juga belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan.

"BPOM RI akan terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik ditingkat nasional maupun internasional," imbuh Penny.

3. Konsumen diimbau tetap tenang

Marak Isu Air Mineral Mengandung Mikroplastik, Ini Penjelasan BPOMfreefoodphotos.com

BPOM RI mengimbau agar konsumen tetap tenang. Keamanan, mutu dan gizi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam SNI AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala Badan POM yang standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex.

"BPOM RI terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku," kata Penny.

Baca juga: Air Mineral Ternama Mengandung Mikroplastik, WHO Buka Suara

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya