Vonis Buni Yani Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Setelah menjalani persidangan cukup lama, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat memberikan vonis satu tahun penjara terhadap Buni Yani dalam kasus dugaan pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Selasa (14/11).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," kata Ketua majelis hakim Saptono sebagaimana dilansir Antara.
Baca juga: Hadiri Sidang Buni Yani, Begini Kesaksian Ahmad Dhani
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim terbilang lebih rendag dari tuntutan sebelumnya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta vonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan untuk terdakwa.
Editor’s picks
Sebelumnya, Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Untuk memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya, sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Dengan putusan tersebut, kuasa hukum Buni Yani akan mengajukan banding karena mengklaim fakta-fakta persidangan tidak sesuai.
Baca juga: Sidang Dakwaan, Buni Yani Dianggap Mengedit Video