Sidang Dakwaan, Buni Yani Dianggap Mengedit Video

Tindakan Buni Yani dianggap memicu kebencian dan permusuhan umat.

Setelah penantian panjang, Selasa (13/6), Buni Yani akhirnya duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang perdana. Dia menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eelektronik. Sidang yang digelar di ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, M Sapto.

Sidang Dakwaan, Buni Yani Dianggap Mengedit VideoAgus Bebeng/ANTARA FOTO

Kompas.com memberitakan bahwa Jaksa Penuntut Umum mendakwa Buni Yani telah mengubah, merusak, dan menyembunyikan informasi elektronik. Konten yang diubahnya adalah video  pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dia dianggap melanggar Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Tindakan memotong video Ahok oleh Buni Yani diduga memicu kebencian dan permusuhan umat.

Sidang Dakwaan, Buni Yani Dianggap Mengedit VideoAgus Bebeng/ANTARA FOTO

JPU Andi Muh Taufik kemudian menjelaskan apa saja kesalahan yang dilakukan oleh Buni Yani. Pertama, Buni terbukti telah mengunduh video Ahok di Kepulauan Seribu tersebut pada tanggal 6 Oktober 2016 melalui Youtube. Dia mengunduhnya melalui handphone merk Asus Zenfone 2 warna putih.

Kedua, video yang awalnya berdurasi 1 jam 48 menit itu dipotong sedemikian rupa olehnya sehingga hanya berdurasi 30 detik. Ketiga, Pria 48 tahun itu kemudian mengunggah video hasil editannya tersebut ke akun Facebook dan memasukan kata-kata “penistaan agama” oleh Ahok.

Tindakan inilah yang dinilai melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) karena  karena menimbulkan kebencian atau permusuhan umat Islam terhadap Ahok.

Buni Yani dengan tegas menolak tudingan jaksa.

Sidang Dakwaan, Buni Yani Dianggap Mengedit VideoAgus Bebeng/ANTARA FOTO

Buni Yani pun tak tinggal diam. Dia menolak semua dakwaan tersebut, terutama Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Alasannya, dia tidak pernah diperiksa dengan dasar pasal tersebut. Dia bahkan meminta kepada hakim untuk mengecek berkas BAP dari awal sampai akhir. 

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, pasal tersebut tiba-tiba masuk begitu saja ke pengadilan tanpa ada konfirmasi kepada Buni Yani dan pengacaranya. Buni Yani secara tegas membantah dia telah mengedit ataupun mengubah video Ahok di Kepulauan Seribu tersebut sebagaimana yang ditudingkan oleh jaksa.

Baca Juga: Tak Lagi Jadi Dosen, Buni Yani Bisnis Cangkir

Topik:

Berita Terkini Lainnya