Saling Tantang di Media Sosial, Dua Kelompok Ini Terlibat Tawuran

Gunakan senjata tajam, korban luka parah

Laporan IDN Times, Fitang Budhi Adhitia

Bekasi, IDN Times - Aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi mengamankan para pelaku yang merupakan kelompok penganiayaan dengan modus menantang korbannya untuk berkelahi melalui media sosial.

"Modus tantangan melalui media sosial facebook ini, dengan kata Separing dan janjian. Dimana korban yang tertantang mencari tersangka, dan janjian untuk bertemu dan akhirnya berkelahi di sebuah kawasan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Kumara di Mako Polres Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang, Jumat (15/12).

Baca juga: Kasus Penganiayaan Dita Vs Masinton Makin Panas, Inilah Kronologinya!

Saling Tantang di Media Sosial, Dua Kelompok Ini Terlibat TawuranIDNTimes/Fitang Adhitia

Atas kejadian tersebut, korban AS terluka parah akibat luka bacok yang berasal dari senjata tajam di bagian punggung. Sementara MI mengalami luka ringan.

Hasilnya, Polres Metro Bekasi menangkap 6 pelaku pengeroyokan. Dimana 3 diantaranya dibawah umur.

"Korban 2 orang ,1 luka parah dan 1 luka ringan. Dari hasil pengembangan kita amankan 6 orang ini. Dari jumlah tersebut, 3 diantaranya masih dibawah umur dengan inisial FF, VHN, AYP, DA, AMA dan MRM,”jelasnya.

Saling Tantang di Media Sosial, Dua Kelompok Ini Terlibat TawuranIDNTimes/Fitang Adhitia

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 kaos korban yang berlumuran darah dan 2 unit senjata tajam jenis celurit.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, kedua kelompok yang tidak saling kenal ini hanya berteman di sosial media.  Dan saling menantang untuk melakukan aksi tawuran di suatu tempat.

Baca juga: Amankan Lalu Lintas Jakarta, Polisi Manfaatkan CCTV dan Media Sosial

Topik:

Berita Terkini Lainnya