KPU Lakukan Uji Publik Peraturan Penyelenggaraan Pemilu 2019 

Penting dilakukan 

Laporan IDN Times, Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Uji Publik Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 di Novotel Mangga Dua, Jakarta, Kamis (30/11) siang.

Peraturan KPU tersebut, berisi tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu terkait Daerah Pemilih (Dapil), Sosialisasi, Pembentukan Panitia mulai dari tingkat Kecamatan hingga Luar Negeri yang akan dimulai pada Desember 2017 ini.

"Uji Publik Peraturan ini harus secepatnya kita lakukan dan sosialisasikan. Terlebih lagi terkait Dapil hingga tata kerja panitia, mulai dari Kecamatan dan luar negeri dalam penyelenggaraan Pemilu," kata  Ilham Saputra, Komisioner KPU.

Baca juga: 'Dihujani' Interupsi saat Pengesahan APBD 2018, Begini Tanggapan Anies Baswedan

KPU Lakukan Uji Publik Peraturan Penyelenggaraan Pemilu 2019 IDNTimes/Fitang Adhitia

Uji Publik terkait Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 ini, tambahnya, perlu dilakukan agar mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat.

"Uji Publik akan diperlukan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Sehingga lebih komprehensif substansinya, sehingga Pemilu 2019 bisa terlaksana dengan baik," tambahnya.

KPU Lakukan Uji Publik Peraturan Penyelenggaraan Pemilu 2019 IDN Times/Sakti

Sebagaimana diketahui, Uji Publik Peraturan KPU ini dihadiri oleh para Partai Politik calon peserta Pemilu, Kementerian dan Lembaga Negara terkait, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Awak Media.

Baca juga: Temui Presiden Jokowi, Anggota DPD Partai Golkar Tuai Kritikan 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya