Selama Bulan Ramadan, 6 Jenis Tempat Hiburan Ini Harus Tutup

Tapi ada pengecualian buat tempat hiburan lainnya

Jakarta, IDN Times – Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengharuskan 6 jenis tempat hiburan ditutup selama Ramadan tahun ini. Peraturan tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor 17/SE/2018 yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Tinia Budiati pada 2 Mei 2018.

1. 6 Jenis tempat hiburan yang harus ditutup

Selama Bulan Ramadan, 6 Jenis Tempat Hiburan Ini Harus TutupIDN Times/Helmi Shemi

Berdasarkan surat edaran itu, enam tempat hiburan malam yang harus tutup selama Ramadan yaitu: klub malam; diskotek; mandi uap; griya (rumah) pijat; arena permainan ketangkasan manual; mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa; serta serta usaha bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat di klub malam.

Baca juga: Selama Ramadan, Pemprov DKI Gelar Buka Bersama 223 RW

2. Pengecualian untuk hotel bintang 4

Selama Bulan Ramadan, 6 Jenis Tempat Hiburan Ini Harus TutupIstimewa

Namun aturan itu tidak berlaku bagi hotel bintang 4. Menurut Tinia, hotel bintang 4 sudah memiliki standard operational procedure (SOP) dengan standar internasional.

“Karena biasanya hotel yang bintang 4 itu mereka punya grup ya. Misalnya, Ritz Carlton mereka sudah punya aturan sendiri. Jadi sudah bisa dipastikan mereka betul-betul mengikuti aturan itu. Di Jakarta kan hanya (bintang) tiga. Yang banyak justru yang di bawah itu,” kata Tinia di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/5).

3. Tempat hiburan yang diperbolehkan buka dengan pembatasan jam

Selama Bulan Ramadan, 6 Jenis Tempat Hiburan Ini Harus Tutupculturekitchenfoodlab.wordpress.com

Beberapa sub-jenis usaha lain seperti karaoke eksekutif dan pub, dapat buka atau beroperasional di bulan Ramadan mulai pukul 20.30 sampai pukul 01.30 WIB. Lalu karaoke keluarga bisa membuka usaha mereka mulai pukul 14.00 sampai pukul 02.00 WIB. Dengan catatan tidak menyediakan pelayanan bar atau minuman beralkohol.

"Di dalam surat edaran itu juga diatur tentang usaha bola sodok mandiri atau tidak satu ruangan dengan keenam usaha pariwisata tersebut, diperbolehkan buka pada pukul 10.00 sampai 24.00 WIB. Sedangkan usaha bola sodok yang berada satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup, harus mengikuti waktu buka kedua usaha tersebut yakni pukul 20.30 sampai 01.30 WIB," jelas Tinia.

4. Siap-siap ada surat peringatan jika melanggar

Selama Bulan Ramadan, 6 Jenis Tempat Hiburan Ini Harus TutupANTARAFOTO/Wahdi Septiawan

Jika pengusaha tempat hiburan masih melanggar, Pemprov DKI tidak akan segan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

“Kita kasih peringatan satu kalau melanggar, kalau melanggar lagi kita kasih surat peringatan dua, lalu ketiga. Kecuali kalau langsung kedapatan prostitusi, narkoba langsung kita cabut izinnya,” ujarnya.

Baca juga: Serunya Ramadan di Bandara Soetta: Dari Makanan Gratis Hingga Garage Sale

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya