Melihat Isi Perda Larangan Becak yang Akan Diperbolehkan Anies-Sandi

Dendanya bisa sampai Rp30 juta loh

Jakarta, IDN Times - Perizinan becak kembali beroperasi di Jakarta sedang dibahas antara Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Uno. Pada pembicaraan itu, keduanya sepakat becak akan menjadi angkutan lingkungan (angling) dengan tempat beroperasi terbatas.

“Sudah, sudah ada pembicaraan, dan yang dipahami Pak Anies itu sama dengan saya, bahwa ini akan jadi angling, angkutan lungkungan, dan hanya terbatas di dalam satu area. Untuk mendukung UKM (usaha kecil menengah) dan pariwisata,” kata Sandiaga di gedung Blok G, Balai Kota Jakarta, Rabu 17 Januari 2018.

Sandiaga berharap agar becak dibuat tampil keren layakanya di New York atau Amsterdam. Untuk itu, ia sedang mengkaji Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang berisi larangan becak. Perda itu ditandatangani Gubernur DKI Sutiyoso pada 5 Oktober 2007.

“Itu hanya buat lingkungan saja dan dibuat keren gitu loh kayak di New York, di Amsterdam. Kita pokoknya bikin sebuah kebijakan yang berpihak ke masyarakat, tapi tidak menabrak aturan hukum dan akan selalu berkonsultasi. Nanti (Perda) lagi dikaji,” kata dia.

Apa saja isi Perda tersebut?

1. Larangan mengoperasikan becak

Melihat Isi Perda Larangan Becak yang Akan Diperbolehkan Anies-SandiAntara Foto/Saiful Bahr

Pasal 29 ayat 1 Perda huruf (a) menyebutkan tiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan, dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan atau sejenisnya. Pun pada huruf (b) berisi larangan mengoperasikan dan menyimpan becak dan atau sejenisnya.

Baca juga: Anies Baswedan: Jangan Bayangkan Becak Beroperasi di Sudirman - Thamrin

2. Usaha becak terancam denda hingga Rp30 juta

Melihat Isi Perda Larangan Becak yang Akan Diperbolehkan Anies-SandiAntara Foto/Noveradika

Pasal 62 ayat 3 menyebut adanya sanksi yang diberikan jika adanya pelanggaran pada Pasal 29 ayat 1 huruf (a). Sanksi yang diberikan berupa ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari, dan paling lama 90 hari, atau denda paling sedikit Rp5 juta dan maksimal Rp30 juta.

3. Mengoperasikan becak bisa didena Rp5 juta

Melihat Isi Perda Larangan Becak yang Akan Diperbolehkan Anies-SandiAntara Foto/Aloysius Jarot Nugroho

Mengacu pada Pasal 29, terdapat Pasal 62 ayat 4 menyebutkan denda bagi pihak yang mengoperasikan becak berdasarkan Pasal 29 ayat 1 huruf (b) dengan ancaman penjara paling lama 30 hari atau denda maksimal Rp5 juta.

Baca juga: Becak Akan Beroperasi Lagi di Jakarta, Ada Kontrak Politik Perizinan?

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya