Ini Umur Ideal Menikah Menurut KPAI dan Kementerian PPPA

Kamu setuju gak?

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dalam menentukan ulang usia pantas menikah.

1. Idealnya laki-laki 21 dan perempuan 18 tahun

Ini Umur Ideal Menikah Menurut KPAI dan Kementerian PPPAIDN Times/Sukma Shakti

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyebut usia ideal untuk menikah bagi laki-laki adalah 21 dan perempuan 18 tahun.

“Kami mendorong usia perkawinan anak perempuan dari 16 ke 18, laki-laki dari 18 ke 21. Jadi itu yang justru kami harapkan, karena untuk ke depan SDM yang diharapkan baik, itu justru ketika pernikahannya tidak dilakukan di usia yang sedemikian muda,” kata Retno di KPAI, Selasa 17 April lalu.

Baca juga: Kronologi Pernikahan Anak 15 dan 14 Tahun di Bantaeng, KUA Tak Kuasa Menolak

 

2. Meski berbeda KPAI tetap mendukung KPPPA

Ini Umur Ideal Menikah Menurut KPAI dan Kementerian PPPAIDN Times/Sukma Shakti

Kementerian Pemberdayaan Perempuan menyebut usia ideal pernikahan adalah 20 tahun untuk anak perempuan dan 22 tahun untuk anak laki-laki. Meski berbeda, KPAI tetap mendukung rencana tersebut.

“Itu idealnya saya setuju juga. Tapi jangankan yang itu, naikin 18 aja setengah mati, tapi saya setuju soal itu. Katanya kepala dua lah orang baru siap berumah tangga. Sudah bisa bekerja menikmati uangnya, begitu lah ya lalu kemudian menikah,” ujar Retno.

3. Menikah harusnya bukan hanya untuk menghindari zina, tapi lebih dari itu

Ini Umur Ideal Menikah Menurut KPAI dan Kementerian PPPAIDN Times/Sukma Shakti

Retno mengkritik alasan nikah muda untuk menghindari zina. Menurut dia, pernikahan tidak hanya sebatas itu, namun juga membangun rumah tangga untuk kehidupan yang lebih baik.

Kenapa berpikirnya ke hal yang libido ya atau hal hal yang terlalu sempit? Kalau saya heran karena menghindari zina, menikah kok menghindari zina. Menikah itu untuk membangun rumah tangga untuk sesuatu yang lebih mulia,” kata dia.

Baru-baru ini sepasang pelajar SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, mendesak untuk menikah ke KUA, tapi ditolak. Karena calon pengantin perempuan beralasan takut tidur sendiri, lantaran ibunda sudah meninggal dan sang ayah bekerja di luar kota.

Sejoli itu lalu mengajukan ke Pengadilan Agama dan mendapat kompensasi pernikahan. Namun, pernikahan itu belum juga dilangsungkan karena camat Bantaeng belum mengizinkan mengingat usia pasangan ini masih 14 dan 15 tahun.

Baca juga: Komentar Kemensos soal Sepasang Pelajar SMP di Bantaeng Minta Nikah

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya