Kronologi Pernikahan Anak 15 dan 14 Tahun di Bantaeng, KUA Tak Kuasa Menolak

Pernikahan Senin kemarin batal

Jakarta, IDN Times-Cerita pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Bantaeng, Sulawesi Selatan, membuat siapapun yang membaca dan mendengar dibuat terkejut. Kok bisa ya? Mungkin demikian pernyataan lirih yang terlontar. 

Senin (16/4) sedianya kedua sejoli berinisial SY dan FA tersebut resmi menjadi pasangan suami-istri. Bagaimana kronologi keduanya sampai mendapatkan izin menikah? Berikut rangkumannya.

1. Berawal pendaftaran pada 17 Februari

Kronologi Pernikahan Anak 15 dan 14 Tahun di Bantaeng, KUA Tak Kuasa MenolakIDN Times/Sukma Shakti

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng H. Muhammad Yunus, S.Ag, dalam keterangannya kepada IDN Times, Selasa (17/4), menjelaskan, bahwa 17 Februari silam yang bersangkutan mendatangi KUA untuk mendaftar nikah didampingi keluarganya. Setelah pemeriksaan berkas, diketahui ternyata belum cukup umur untuk menikah.

2. Usia saat mendaftar laki-laki 15 dan perempuan 14 tahun

Kronologi Pernikahan Anak 15 dan 14 Tahun di Bantaeng, KUA Tak Kuasa MenolakIDN Times/Sukma Shakti

Saat mendaftar, si laki-laki baru berusia 15 tahun dan perempuan 14 tahun.  "Sehingga Kepala KUA dan penghulu menyarankan dan menasihati agar menunda rencana sampai usia matang, pada tanggal tersebut juga Kepala KUA mengeluarkan surat penolakan kehendak nikah," kata Yunus.

Baca juga: Pendapat Menag Lukman soal 2 Pelajar SMP 'Ngebet' Nikah di Bantaeng

3. Usaha keluarga ternyata tak berhenti

Kronologi Pernikahan Anak 15 dan 14 Tahun di Bantaeng, KUA Tak Kuasa MenolakIDN Times/Sukma Shakti

Ditolak di KUA, usaha yang bersangkutan bersama keluarga ternyata tidak berhenti dan dan lanjut ke Pengadilan Agama Bantaeng mengajukan permohonan dispensai untuk diizinkan nikah. "Dan ini memang dapat ditempuh sesuai ketentuan undang-undang No 1 tahun 1974," ungkap Yunus.

Tanggal 3 April keluar putusan Pengadilan Agama Bantaeng memberi dispensasi dan dinyatakan bersangkutan diperbolehkan melangsungkan pernikahan. 11 April pasangan nikah tersebut kembali ke KUA mendaftar nikah dengan membawa dispensasi izin nikah dari Pengadilan Agama.  

"Berdasarkan ketentuan perundang-undangan pihak KUA tidak ada lagi alasan menolak permohonan yang bersangkutan untuk dinikahkan," terang Yunus.

4. Batal menikah pada Senin

Kronologi Pernikahan Anak 15 dan 14 Tahun di Bantaeng, KUA Tak Kuasa MenolakInstagram/@aurenfair

Sedianya Senin (16/4) kemarin menjadi hari bahagia bagi SY dan FA. Tetapi pernikahan mereka ditunda karena belum mendapat izin atau dispensasi dari Camat Bantaeng. 

Baca juga: Marak Pernikahan Dini, Pemerintah akan Ubah Usia Minimal Menikah

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya