Dianggap Tabrak Pergub Ahok, Sandiaga Merasa Dibading-bandingkan

Sandiaga membantah menabrak Pergub

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno membantah telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 159 Tahun 2015, tentang penanyangan rapat pimpinan dan rapat kedinasan pengambilan keputusan di media sosial.

"Setahu kita sih enggak ada yang kita langgar ketentuan mengenai (unggah video rapat di) YouTube. Kalau ada juga sudah pada berteriak pasti," kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Senin (11/12).

Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini menyebut, dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan selalu dibandingkan dengan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, di antaranya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena tidak mengunggah video rapat itu.

Dianggap Tabrak Pergub Ahok, Sandiaga Merasa Dibading-bandingkanIDN Times/Helmi Shemi

"Pasti kita dibanding-bandingkan, dan itu enggak bisa terlepas bahwa kita akan selalu dibanding-bandingkan sama sebelumnya. Jangankan dibanding-bandingkan sama Pak Basuki, sama yang sebelumnya juga pasti," ucap dia.

Sandiaga pun akan melihat kembali Pergub tersebut. Soal tidak mengunggah video rapat ke media sosial, ia menegaskan, tidak ada yang disembunyikan Pemprov DKI selama rapat berlangsung. 

Baca juga: Raperda Reklamasi, Anies Cuma Senyum, Sandi Minta Lapangan Kerja

"Kita cek Pergub nya, nothing to hide. Kalau ada kita lakukan, kalau enggak ada dampaknya, mudaratnya, banyak banget saling olok-olok. Kita tahu bahwa apa yang diinginkan masyarakat tinggal ditanya, enggak ada yang ditutup-tutupin," jelas dia.

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Uno dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 159 Tahun 2015, tentang penanyangan rapat pimpinan dan rapat kedinasan pengambilan keputusan di media sosial.

Dianggap Tabrak Pergub Ahok, Sandiaga Merasa Dibading-bandingkanthejakartapost.com

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut menyatakan, penayangan oleh Diskominfomas DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan paling lama tiga hari kerja setelah pelaksanaan rapat pimpinan dan rapat kedinasan.

Pergub Nomor 159 Tahun 2015 itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 16 Agustus 2016.

Anies-Sandi dikritik karena tidak mengunggah video rapat ke YouTube sejak dua bulan lalu memimpin Jakarta. Video terakhir yang diunggah Pemprov DKI adalah rapat pimpinan (Rapim) Part 5 Arahan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Seluruh SKPD/UKPD pada 23 Oktober 2017 dengan durasi 52 menit.

Baca juga: Anies Tuding Tiga Hal Ini Sebabkan Jakarta Banjir

Topik:

Berita Terkini Lainnya