Besok Alexis Benar-benar Dipastikan Tutup, Begini Kronologinya

Nasib Alexis akan berakhir besok

Jakarta, IDN Times – Pemerintah provinsi DKI Jakarta memastikan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel yang mengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis. Pernyataan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan Selasa (27/3) sore.

Berikut kronologi pencabutan TDUP PT Grand Ancol Hotel.

1. Telah lakukan pemeriksaan sebelumnya berdasarkan laporan

Besok Alexis Benar-benar Dipastikan Tutup, Begini KronologinyaIDN Times/Helmi Shemi

Pemprov DKI telah melakukan pemeriksaan lengkap. Mulai dari laporan praktik-praktik yang melanggar. Pemeriksaan itu dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu media cetak.

“Bermula dari laporan yang dibuat oleh sebuah majalah yang kemudian kita tindaklanjuti kita lakukan pemeriksaan investigasi lengkap, mengumpulkan seluruh informasi sumber-sumber dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran Perda,” kata Anies di Balai Kota Jakarta.

2. Pengeluaran surat yang pemberitahuan dan pencabutan TDUP

Besok Alexis Benar-benar Dipastikan Tutup, Begini KronologinyaIDN Times/Helmi Shemi

Jumat (23/3) Pemprov DKI mengirimkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel bahwa pada sehari sebelumnya, Kamis (22/3), telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan TDUP usaha mereka.

Baca juga: Soal Eksekusi Penutupan Tempat Hiburan Alexis, Ini Komentar Anies

3. Tutup usaha atau Pemprov akan bertindak

Besok Alexis Benar-benar Dipastikan Tutup, Begini KronologinyaIDNTimes/Fitang Adhitia

Surat itu berisikan perintah penutupan seluruh kegiatan usaha PT Grand Ancol Hotel. Mereka diberi waktu hingga Rabu (28/3). Jika tidak, Pemprov DKI akan melakukan penindakan.

“PT Grand Ancol Hotel diberi waktu sampai dengan besok untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya. Besok itu diberi waktu 5 kali 24 jam dan apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan,”  ujar Anies.

Baca juga: Alexis Berganti Nama, Pemprov DKI Jakarta dan Kuasa Hukum: Tidak Benar Itu

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya