Asyik, PNS Laki-laki DKI Dapat Cuti Melahirkan

Bisa ambil cuti 5 hari buat temani istri yang mau melahirkan

Jakarta, IDN Times – Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan cuti melahirkan untuk pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta laki-laki yang istrinya akan melahirkan.

Kabar menggembirakan itu datang dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Syamsudin Lologau. Menurut Syamsudin, kebijakan itu diberikan sejak Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Uno menjabat.

“Udah berlaku di kita, itu udah duluan kita sejak Pak Anies Pak Gubernur kita (menjabat),” kata Syamsudin di Balai Kota Jakarta, Selasa (13/3).

1. Calon ayah yang harus berikan pendampingan

Asyik, PNS Laki-laki DKI Dapat Cuti Melahirkannationalgeographic.com

Mengutip perintah Anies, Syamsudin mengatakan seorang suami harus mendampingi istrinya disaat melahirkan. Peran seorang suami dinilai penting untuk mengurangi beban ketakutan sang istri.

”Kalau istri melahirkan maka suami harus mendampingi kan begitu. Nah bisa dibayangkan bagaimana penderitaan seorang ibu kalau melahirkan,” kata Syamsudin.

2. Waktunya berapa lama?

Asyik, PNS Laki-laki DKI Dapat Cuti MelahirkanAprilio Akbar/ANTARA FOTO

Lima hari dinilai waktu yang cukup bagi PNS laki-laki cuti untuk menemani istrinya melahirkan. Sebab, sejak Anies menjabat gubernur DKI, banyak yang meminta cuti selama lima hari. 

Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebutkan, setelah lima hari cuti menemani istri jelang hingga melahirkan, PNS laki-laki juga bisa mengajukan cuti maksimal tiga pekan pasca-kelahiran sang buah hatinya.

Namun, Sandi belum menjelaskan lebih rinci mengenai hitungan cuti dalam satu pekan, apakah lima hari kerja ditambah dua hari libur atau tujuh hari kerja.

"Kita satu minggu sebelum kelahiran dan tiga minggu setelah kelahiran," ujar Sandiaga.

Baca juga: Yang Dijanjikan Anies di Festival Pecinan Cap Go Meh

“Kalau Pak Gubernur itu lima hari itu sudah luar biasa. Jadi kita gak usah satu bulan. Lima hari rata-rata mintanya,” ungkap Syamsudin.

3. Bagaimana prosesnya?

Asyik, PNS Laki-laki DKI Dapat Cuti MelahirkanSumber Gambar: lifehacker.com

Seorang PNS laki-laki yang ingin mengajukan cuti untuk menemani istrinya yang akan melahirkan cukup mengajukan cuti ke atasannya dan juga Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Ya langsung cuti aja, usulin ke atasannya, lalu ke BKD,” tutup Syamsudin.

Baca juga: Anies Baswedan Maju Pilpres 2019? Ini Kata Keponakan Prabowo

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya