Alasan-alasan Ini Diduga Membuat DPR Mengesahkan UU MD3

Kenapa ya undang-undang ini kok jadi kontroversial?

Jakarta, IDN Times - Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) telah disahkan. Undang-undang ini menjadi sorotan publik karena ada pasal yang membuat DPR seolah-olah menjadi lembaga yang antikritik. 

Sebastian Salang dari Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) mengaku terkejut dan menilai DPR telah salah langkah dengan adanya pasal itu di negara demokrasi seperti Indonesia. 

"Saya terkejut ada pasal yang harusnya itu ada di era otoritarian tapi muncul di era informasi. Menurut saya DPR berpikir itu sudah keliru apalagi menerapkannya dalam pasal," kata Sebastian di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2). "Revisi yang seharusnya membuat undang-undang menjadi lebih baik malah semakin rusak."

Sebastian memaparkan beberapa dugaan kenapa DPR akhirnya mengesahkan UU MD3 itu. 

1. Mengakomodasi partai pemenang pemilu 

Alasan-alasan Ini Diduga Membuat DPR Mengesahkan UU MD3IDN Times/Helmi Shemi

Sebastian menilai, sejak dilantiknya Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto, DPR langsung menggenjot undang-undang ini sebagai bentuk kepentingan partai pemenang pemilu 2014.

Dalam UU MD3 itu salah satunya berisi memberikan satu kursi pimpinan di DPR dan 3 pimpinan di MPR. Artinya, jumlah pimpinan DPR menjadi 6 sementara MPR menjadi 8.

"Setelah Bamsoet jadi ketua, DPR digenjot," katanya.

Baca juga: UU MD3 Tak Halangi Langkah KPK Berantas Korupsi

2. DPR yang selalu dikritik 

Alasan-alasan Ini Diduga Membuat DPR Mengesahkan UU MD3IDN Times/Helmi Shemi

Selain menambah kursi, hal yang paling menjadi sorotan dalam isi UU MD3 itu adalah pasal antikritik dan penghinaan. Sebastian menilai pasal tersebut tidak lepas dari DPR yang kerap mendapat kritik keras dari masyarakat terkait berbagai persoalan. 

"Sejak DPR dibentuk tidak lepas dari krtitk yang luar biasa," sebutnya. 

3. Karena Kasus KTP Elektronik

Alasan-alasan Ini Diduga Membuat DPR Mengesahkan UU MD3IDN Times/Helmi Shemi

Sebastian juga menduga kasus korupsi, salah satunya pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang menjerat Setya Novanto yang pernah menjadi ketua DPR turut menjadi sebab UU MD3 ini disahkan. 

"Lalu paling banyak juga anggota DPR terkait dalam proses hukum karena tipikor. DPR periode ini yang paling banyak melakukan revisi. Lalu terkait kasus korupsi seperti e-KTP. Mungkin karena hal-hal itu mereka mencoba membentengi diri. Kalau pakai pasal ini tidak akan dikritik lagi," jelasnya. "Mereka lupa bahwa tingkat kesadaran masyarakat sekarang sudah sangat luar biasa." 

Baca juga: UU MD3 Jadi Bumerang, Ini Jawaban Para Anggota Dewan

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya