Terlibat Bisnis Narkoba, Kepala Rutan Purworejo Ditangkap BNN

BNN menyita uang tunai dan emas batangan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Badan Narkotika Nasional (TPPU BNN) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng), menangkap Kepala Rutan Kelas II B Purworejo Jateng berinisial CAS.

1. CAS terlibat kasus dugaan TPPU dari hasil bisnis narkoba

Terlibat Bisnis Narkoba, Kepala Rutan Purworejo Ditangkap BNNIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan pihaknya menangkap CAS, karena terlibat kasus dugaan TPPU dari hasil bisnis narkoba jaringan Christian Jaya Kusuma alias Sancai.

"Kami telah menangkap CAS pada Senin 15 Januari 2018 karena terlibat kasus TPPU dari hasil bisnis narkotika jaringan Sancai, yang merupakan tersangka kasus narkotika 800 gram pada 8 November 2017 di Semarang," ujar pria yang akrab disapa Buwas di kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (17/1).

Baca juga: BNN Gulung Pabrik Pembuat 13 Juta PCC Senilai Rp 2,7 Miliar di Semarang 

2. CAS menggunakan rekening orang lain

Terlibat Bisnis Narkoba, Kepala Rutan Purworejo Ditangkap BNNIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Dalam penyidikannya, BNN menemukan fakta adanya sejumlah aliran dana dari Sancai kepada CAS, dengan menggunakan rekening orang lain untuk mengelabuhi pihak berwajib.

"Dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya aliran sejumlah dana dari Sancai kepada kepala rutan dengan modus menggunakan rekening orang lain atas nama SUH di Wonosobo dan SUN di Cilacap," ujar Buwas.

3. BNN menyita barang bukti uang tunai dan emas batangan

Terlibat Bisnis Narkoba, Kepala Rutan Purworejo Ditangkap BNNIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

BNN telah menyita sejumlah barang bukti atas TPPU yang dilakukan oleh CAS berupa uang tunai, emas batangan dan sejumlah buku tabungan yang dilakukan untuk melakukan transaksi.

"Kami telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar 400 juta rupiah yang disimpan di safety box bank di Banjarmasin, 2 emas batangan sejumlah 1.350 gram, dan beberapa rekening tabungan," kata Buwas.

Atas perbuatannya, CAS diancam dengan pasal berlapis yaitu 3,4,5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 dan 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Tersangka dikenakan Pasal 3, 4, 5, dan 10 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 137 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," Buwas menandaskan.

Baca juga: Sepanjang Tahun 2017, BNN Ungkap 46.537 Kasus Narkoba

Topik:

Berita Terkini Lainnya