BNN Gulung Pabrik Pembuat 13 Juta PCC Senilai Rp 2,7 Miliar di Semarang 

Dibuat oleh jaringan profesional

Semarang, IDN Times - Aparat kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengegerebek sebuah pabrik yang berlokasi di Jalan Halmahera Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin(4/12) dini hari.

Dari hasil operasi tersebut petugas mengamankan 13 juta butir Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) siap edar.  

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso sebagaimana dilansir Antara mengatakan pengungkapan jaringan ini sukses setelah dilakukan pengintaian selama lima bulan lamanya.

Baca juga: Indonesia Masuk Darurat Narkoba, Ini yang Dilakukan BNN dan Polri

Dan merupakan bukan pemain baru, mengingat semua proses pembuatan PCC tersebut dilakukan secara ahli dan profesional. 

"Ini termasuk industri profesional. Ruang produksinya didesain kedap suara, sehingga lingkungan sekitarnya tidak menyadari," katanya.

BNN Gulung Pabrik Pembuat 13 Juta PCC Senilai Rp 2,7 Miliar di Semarang ANTARA FOTO/Aji Styawan

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap Djoni yang merupakan pemilik pabrik, serta pemilik modal yang bernama Sri Anggono asal Tasikmalaya, Jawa Barat. 

"Jika di nominalkan dalam bentuk rupiah, keuntungan bersih yang diperoleh jaringan ini mencapai Rp2,7 miliar per bulan," katanya.

Sebagimana diketahui, paracetamol caffein carisoprodol atau PCC adalah obat terapi untuk anti-nyeri dan relaksan serta untuk melemaskan otot.

BNN Gulung Pabrik Pembuat 13 Juta PCC Senilai Rp 2,7 Miliar di Semarang ANTARA FOTO/Aji Styawan

Setelah dilakukan uji laboratorium, BPOM menemukan bahwa tablet PCC mengandung carisoprodol.

Dimana carisoprodol merupakan obat keras, karena memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot, tetapi hanya berlangsung singkat.

BNN Gulung Pabrik Pembuat 13 Juta PCC Senilai Rp 2,7 Miliar di Semarang ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Dalam tubuh, zat tersebut akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa meprobamate yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).

Dalam dosis berlebihan, PCC akan menimbulkan kecanduan dan dapat merusk organ tubuh. 

Oleh karena itu, pada 2013, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar PCC. 

Baca juga: BNN Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Asal Malaysia

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya