Ratusan Demonstran Tolak UU MD3 di Depan Gedung MK

Demonstran yakin MK menolak UU MD3

Jakarta, IDN Times - Aksi penolakan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terus bergulir, meskipun undang-undang ini telah resmi berlaku. Kali ini, ratusan orang yang tergabung Presidium Rakyat Tolak UU MD3 hari ini menggelar unjuk rasa penolakan UU MD3 di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

1. MK tempat terakhir mereka mengadu

Ratusan Demonstran Tolak UU MD3 di Depan Gedung MKIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Kordinator Aksi Presidium Rakyat Tolak UU MD3 Efendi Ahmad mengatakan aksi penolakan ini dilakukan di depan gedung MK, karena ia meyakini lembaga hukum tersebut mampu memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Ada satu ranah hukum yang bisa menolak, itu adalah MK, ketika Perpu tidak bisa dilakukan oleh Presiden, MK lah tempat untuk mengadu," ujar Efendi di depan Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).

2. UU MD3 dianggap merugikan rakyat

Ratusan Demonstran Tolak UU MD3 di Depan Gedung MKIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Menurut Efendi, UU MD3 yang dibuat DPR merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara-suara rakyat, dengan kata lain tidak pro demokrasi yang tengah berjalan di Indonesia.

"Terjadinya suatu pembungkaman kepada setiap warga negara bila melakukan tindakan, entah itu menyampaikan pendapat kepada DPR dan sebagainya bisa ditangkap," kata dia.

Baca juga: Alasan-alasan Ini Diduga Membuat DPR Mengesahkan UU MD3

3. Uji materi cara menolak UU MD3

Ratusan Demonstran Tolak UU MD3 di Depan Gedung MKIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Meskipun undang-undang ini telah berlaku, Efendi bersama Presidium Rakyat Tolak UU MD3 mengaku akan terus melakukan aksinya hingga keputusan tersebut dibatalkan.

"Kami mendukung kawan-kawan lawyer yang melakukan judicial review (uji materi) UU MD3 di Mahkamah Kosntitusi," ujar dia.

4. Demonstran yakin MK akan menolak UU MD3

Ratusan Demonstran Tolak UU MD3 di Depan Gedung MKIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sementara, mantan aktivis 98 Decky Matulisi yang juga hadir dalam aksi tersebut yakin MK akan mengambulkan judicial review yang dilakukan lawyers Presidium Rakyat Tolak UU MD3, karena undang-undang tersebut juga dulu pernah dibatalkan melalui MK.

"Sangat yakin karena UU MD3 ini sebenarnya sudah pernah terjadi, ini hanya mengulang sebelumnya yang pernah ditolak dan UU MD3 ini amandemen terus. Artinya jelas ini untuk melegalkan sesuatu yang di luar dugaan, di luar kekuatan hukum yang akan melawan hukum," kata Decky.

5. Jokowi tolak tanda tangani UU MD3

Ratusan Demonstran Tolak UU MD3 di Depan Gedung MKIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak mendatangani RUU MD3 setelah disetujui DPR, karena ada beberapa pasal dalam undang-undang ini yang dinilai kontroversial. 

Di antara pasal yang dianggap kontroversial yakni Pasal 73, mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, setiap orang yang menolak memenuhi panggilan Anggota Dewan. Pasal itu meminta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut.

Baca juga: Jokowi Dukung Uji Materi UU MD3, Begini Pendapat Pakar Hukum Tata Negara

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya