Fantastis, Ini Harga Sabu dan Ekstasi Jaringan Aceh dan Pekanbaru

Para pelaku terancam hukuman mati

Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap dua jaringan sindikat narkoba di Aceh dan Pekanbaru pada bulan April dan Mei 2018.

Dari hasil penangkapan 5 tersangka di kedua tempat tersebut, BNN menyita 37,93 kilogram sabu-sabu dan 9.900 butir pil ekstasi yang siap diedarkan dalam kemasan paket-paket kecil.

1. Dikemas dalam paket kecil

Fantastis, Ini Harga Sabu dan Ekstasi Jaringan Aceh dan PekanbaruIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menjelaskan para tersangka tersebut adalah tangan pertama dari pengedar narkoba asal Malaysia yang membawa barang haram tersebut dengan menggunakan kapal melalui jalur laut.

“Mereka ini tangan pertama, dikemas dibagi-bagi dalam jumlah yang kecil, ada 25 gram ada sampai 50 gram atau setengah ons untuk sabu. Kemudian untuk ekstasi ada 2 jenis, warna pink dan oranye mereka juga kemas dalam bentuk kecil ada yang satu kemasan 100 butir dan ada yang 250 butir,” kata Arman Depari di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/05).

Baca juga: Bongkar Jaringan Narkoba di Aceh dan Pekanbaru, BNN Sita 37 Kg Sabu

2. Tangan pertama penjual barang haram tersebut

Fantastis, Ini Harga Sabu dan Ekstasi Jaringan Aceh dan PekanbaruIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Menurut pengakuan tersangka kepada Jenderal bintang dua ini, mereka menjual barang haram jenis ekstasi dalam paket terkecil dengan kisaran harga Rp 8 juta dan jenis sabu senilai Rp 20 juta.

“Ini satu kantong kecil ini (ekstasi 100 butir) harganya Rp 8 juta. Kalau ini (sabu) 1 gram harganya Rp 800 ribu. Dibungkus jadi paket (25 gram) harganya sekitar Rp 20 juta. Ini mereka tangan pertama loh, kalau udah ke tangan kedua bisa naik dua kali lipat begitu seterusnya,” terang Arman Depari.

3. Terancaman hukuman mati

Fantastis, Ini Harga Sabu dan Ekstasi Jaringan Aceh dan PekanbaruIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Saat ini, BNN masih terus melakukan penyidikan atas kelima tersangka tersebut yang mengaku hanya sebagai kurir. Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Kegaduhan Daftar Mubalig Kemenag 

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya