Tega, Seorang Ibu di Palembang Tendang Anaknya Hingga Tewas

Korban ditendang di bagian dada hingga tiga kali

Entah apa yang ada dalam pikiran Siska Nopriana (23), dia tega menganiaya anak kandungnya, Bryan Aditya Fadhillah (4) hingga tewas. Bryan meregang nyawa setelah menerima tendangan dari sang ibu. Belakangan, diketahui bahwa kekerasan yang Siska lakukan justru dilatari pertengkarannya dengan sang suami. 

Justru berawal dari laporan Siska.

Tega, Seorang Ibu di Palembang Tendang Anaknya Hingga TewasViva.co.id

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Resor Kota Palembang Inspektur Polisi Satu Cek Mantri mengatakan, kasus ini justru bermula dari laporan Siska. Siska melaporkan suaminya Salbani (30), karena dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Kepada polisi, dia mengatakan bahwa Bryan meninggal karena dianiaya sang suami. 

Luka lebam di sekujur tubuh Bryan.

Tega, Seorang Ibu di Palembang Tendang Anaknya Hingga TewasDaily Mail

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian mendatangi rumah Siska. Mereka menemukan Bryan sudah meninggal dunia. Polisi kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diotopsi. Dari hasil otopsi, ditemukan sejumlah luka memar dan lebam di hampir seluruh tubuh dan kaki korban.

Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Sekarang Gadis 13 Tahun Dicabuli 8 Pemuda di Surabaya

Siska akhirnya mengaku.

Tega, Seorang Ibu di Palembang Tendang Anaknya Hingga TewasOkezone.com

Tak percaya dengan pengakuan Siska, polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, Siska akhirnya mengakui bahwa dirinyalah yang menganiaya Bryan hingga tewas. Siska menendang dada Bryan sebanyak dua kali hingga tewas. Dia melakukan hal tersebut karena sedang bertengkar dengan sang suami sehingga tersulut emosi. Siska pun melampiaskan emosinya kepada Bryan.

Sudah melakukan penganiayaan selama 3 bulan.  

Tega, Seorang Ibu di Palembang Tendang Anaknya Hingga TewasDaily Mail

Adapun diberitakan Viva.co.id, penganiyaan yang dilakukan oleh Siska terhadap anaknya ternyata sudah terjadi selama tiga bulan terakhir. Awal masalahnya selalu sama, pertengkaran dengan sang suami.  

Terancam 20 tahun penjara.

Tega, Seorang Ibu di Palembang Tendang Anaknya Hingga TewasOkezone.com

Akibat perbuatannya, Siska disangka diancam pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ibu muda tersebut terancam pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga: Hukuman Pukul Pantat Pada Anak Ternyata Memberikan Dampak Psikologis, Apa Saja?

Topik:

Berita Terkini Lainnya