Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Sekarang Gadis 13 Tahun Dicabuli 8 Pemuda di Surabaya

Semua pelaku masih di bawah umur!

Kasus pencabulan yang menimpa gadis muda kembali terulang. Kali ini seorang gadis yang masih kelas 1 SMP menjadi korban pencabulan delapan laki-laki yang juga masih di bawah umur. Kasus Nona (nama samaran) terungkap setelah laporan warga yang menyadari hal tersebut.

Pencabulan dilakukan sejak Nona masih empat tahun.

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Sekarang Gadis 13 Tahun Dicabuli 8 Pemuda di SurabayaSumber Gambar: papasemar.com

Seperti dilansir tempo.co, pencabulan ini melibatkan delapan remaja dengan inisial MI (9), MY (12), BS (12), JS (14), AD (14), LR (14), HM (14) dan AS (14). Mereka pun masih duduk di bangku kelas III, V, VI SD serta VIII dan IX SMP. Namun, kasus ini dimulai oleh AS yang memulainya sembilan tahun lalu, saat mereka masih tinggal di Dolly.

Hal tersebut dilanjutkan sampai sekarang, saat AS menginjak umur 14, dia baru mengajak tujuh teman lainnya untuk mencabuli Nona. Bahkan AS mengakui mereka terkadang melakukannya secara beramai-ramai, dan kadang satu per satu sambil yang lain berjaga di luar. Lokasi pun beragam mulai dari balai RW di Kalibokor sampai stasiun Ngagel, Surabaya.

Akhirnya awal Mei, warga yang menyadari pencabulan yang dilakukan di tempat umum tersebut pun dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Hal tersebut pun dikonfirmasi Kepala Polrestabes Komisaris Besar Iman Sumantri. Penangkapan pun dilakukan Kamis (12/5).

Risma langsung bertemu pelaku.

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Sekarang Gadis 13 Tahun Dicabuli 8 Pemuda di SurabayaSumber Gambar: surabaya.tribunnews.com

Setelah penangkapan selesai, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pun langsung menuju Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk menemui para pelaku. Risma pun langsung menanyakan bagaimana bisa para laki-laki di bawah umur itu bisa mulai mengerti dunia seks. MI pun mengakui bahwa mereka mengetahuinya melalui koleksi film porno yang ada di komputer salah satu warung internet di daerah Kalibokor.

Dengan segera Risma pun meminta stafnya untuk menghubungi Lurah Kalibokor untuk melakukan inspeksi pada warnet yang dimaksud. Wali Kota yang menjabat tahun kedua itu mengakui bahwa akan langsung mencabut izin usaha warnet jika ketahuan memberi akses film porno.

Baca Juga: Fakta-fakta Mengejutkan Kasus Yuyun yang Bikin Kita Tak Tega Mendengarnya

Penggunaan pil Double L.

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Sekarang Gadis 13 Tahun Dicabuli 8 Pemuda di SurabayaSumber Gambar: surabaya.tribunnews.com

Iman Sumantri juga menambahkan, bersadarkan pengakuan AS, dirinya sudah mencekoki Nona dengan pil Double L. Lama kelamaan, Nona pun seperti jadi ketergantungan terhadap pil tersebut. Maka, kesempatan untuk mencabul pun muncul saat Nona meminta pil tersebut.

Pil Double L adalah pil berbentuk bulat dengan dua huruf L dan biasa digunakan sebagai obat penenang. Namun, ketika obat tersebut dikonsumsi terus menerus akan membuat orang yang ketergantungan pun kesehatannya rusak syaraf dan kehilangan kesadaran.

Risma akui ini adalah bagian dari "Gunung Es" gang Dolly.

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Sekarang Gadis 13 Tahun Dicabuli 8 Pemuda di SurabayaSumber Gambar: thinknusantara.com

Gang Dolly sebagai lokasi pelacuran yang terkenal dan menjadi 'bagian' dari Surabaya, sampai akhirnya ditutup oleh Risma 2014 silam. Namun, diakui Risma, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian Surabaya, ternyata orang tua korban merupakan mantan warga dan PSK di Dolly.

Jadi, tidak dipungkiri bahwa melihat kegiatan yang dilakukan orang tua dan warga sekitar membuatnya 'terbiasa' dan akhirnya jadi korban. Hal tersebut pun ditambah dengan ketergantungan Nona terhadap pil Double L.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Ruth Yeni Qomariyah pun mengatakan bahwa kepolisian masih meninjau peradilan anak yang akan digunakan. Karena pelaku ada yang di bawah 12 tahun akan dikembalikan ke negara atau orang tua masing-masing. Sementara yang di atasnya akan dikenai pasa 81 dan 81 UU Nomer 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pemerintah Ingin Hukuman Lebih Berat Bagi Predator Seksual, Akankah Terwujud?

Topik:

Berita Terkini Lainnya