La Nyalla Divonis Bebas, Netizen Pertanyakan Putusan Pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memvonis bebas mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, La Nyalla Mahmud Matallitti, Selasa (27/12). Menurut hakim, La Nyalla tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah saat menjadi Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur. Dikutip dari Republika.co.id, dalam putusan ini terjadi dissenting opinion atau ketidaksetujuan dari dua hakim yang menyidang perkara tersebut. Namun, karena tiga hakim lainnya setuju, maka vonis bebas ini tetap dijatuhkan. Netizen pun bereaksi atas putusan itu. Apalagi Jaksa Penuntut Umum, menuntut La Nyalla enam tahun penjara.
La Nyalla awalnya diduga menggelapkan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah provinsi kepada KADIN Jawa Timur pada tahun 2011-2014. Dana sebesar 5,3 milliar rupiah itu digunakan untuk membeli saham Bank Jatim saat bank tersebut melakukan Innitial Public Offering atau penawaran saham perdana ke publik.
Hakim menilai Nyalla tidak terbukti melakukan korupsi.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang itu, Sumpeno mengatakan bahwa La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana korupsi. Dia juga membebaskan Nyalla dari semua dakwaan.
La Nyalla akan dibebaskan dari tahanan.
Selain itu, seperti diberitakan Kompas.com, Sumpeno juga memrintahkan untuk membebaskan Nyalla dari tahanan. Nyalla sendiri sejak akhi Mei 2016 lalu ditahan di rumah tahanan Salemba. Putusan lain dalam vonis yang dibacakan oleh hakim adalah pemulihan hak terdakwa baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat.
Baca juga: La Nyalla Matalitti Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim
Nyalla langsung sujud syukur.
Mendengar putusan itu, Nyalla pun langsung melakukan sujud syukur. Sementara itu, puluhan pendukung yang menyaksikan sidang putusan tersebut berteriak histeris sambil bertakbir.
Sakti, La Nyalla sempat menang tiga kali praperadilan.
Editor’s picks
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena La Nyalla sempat memenangkan tiga kali praperadilan yang membuat status tersangkanya gugur. Namun, dia akhirnya menerima setelah Kejakasaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka untuk keempat kalinya.
Netizen pertanyakan putusan tersebut.
Putusan itu pun langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial. Para pengguna Twitter umumnya menyayangkan vonis tersebut. Bahkan, "La Nyalla Divonis Bebas" menjadi salah satu topik yang paling banyak diperbincangkan.
Apa pendapatmu?
Baca juga: Rekam Jejak Ketua Umum Baru PSSI Edy Rahmayadi di Kancah Sepak Bola