La Nyalla Matalitti Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim

Ia diduga melakukan korupsi sebesar 5,3 milliar rupiah.

Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi telah menetapkan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Matalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim. Aspidsus Kejati Jatim I Made Suwarnawan mengkonfirmasi bahwa La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup.

La Nyalla Matalitti Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim

Pembelian IPO dengan menggunakan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur yang diduga dilakukan oleh La Nyalla diperkirakan mencapai angka 5,3 milliar rupiah. Usai terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup, akhirnya surat penetapan tersangka pun diterbitkan dengan No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. Dalam surat tersebut La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim.

La Nyalla Matalitti Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim

Baca Juga: Menurut Kamu Hukuman Apa yang Pantas untuk Koruptor Indonesia?

La Nyalla merasa dirinya dikriminalisasi.

La Nyalla Matalitti Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim

Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattaliti menganggap dirinya dan PSSI dikriminalisasi dengan kasus dugaan korupsi dana hibah oleh Kejati. La Nyalla mengatakan bahwa status tersangka yang diberikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kepadanya tak lepas dari urusan sepakbola.

Ada dua alasan yang membuat La Nyalla berani menyebut dirinya dikriminalisasi. Yang pertama, saat dirinya baru ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kemenpora memintanya mundur dari jabatan Ketum PSSI. Kedua, keterangan Kajati Jawa Timur kepada pengacaranya menjelaskan bahwa kasus dana hibah merupakan kasus titipan. 

La Nyalla Matalitti Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim

Akan tetapi, La Nyalla menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari jabatan Ketua Umum PSSI. Meskipun Kejati Jawa Timur telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian IPO Bank Jatim oleh Pidsus Kejati Jawa Timur. La Nyalla mengatakan bahwa dirinya tetap menghargai keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Di kesempatan yang sama, La Nyalla juga menegaskan bahwa dengan statusnya sebagai tersangka tidak bisa langsung memuluskan jalannya Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, yang sebelumnya diminta oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. KLB itu diminta sebagai salah satu syarat pencabutan sanksi pembekuan PSSI, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, ratusan kader Pemuda Pancasila (PP) Surabaya melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Jatim. Mereka menuntut agar Kejati Jatim membatalkan keputusannya yang menetapkan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. Apabila Kejati Jatim enggan membatalkan putusannya, ratusan kader PP mengancam akan menduduki Kantor Kejati Jatim.

Baca Juga: Hal Sepele Inilah Yang Bikin Korupsi Tetap Merajalela di Indonesia.

Topik:

Berita Terkini Lainnya