Sebut Ada Palu Arit di Uang Baru, Rizieq Shihab Dipolisikan

Ternyata ini laporan ketiga terhadap Rizieq!

Sebuah video yang menampilkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sedang berpidato tentang uang baru meghebohkan dunia maya beberapa hari terakhir. Dalam video itu, Rizieq menyebut bahwa uang baru yang diterbitkan beberapa waktu lalu mengandung lambang Partai Komunis Indonesia atau PKI yakni palu dan arit. Lambang palu arit yang dimaksudnya adalah logo BI pada cetakan uang baru.

Dalam video yang berdurasi 13 menit 7 detik tersebut juga memperlihatkan Rizieq membandingkan mata uang Indonesia cetakan lama dan baru. Menurut dia, mata uang baru memiliki lambang palu arit yang semakin jelas. Rizieq pun menyebut kalau dari masa ke masa, lambang palu arit dalam cetakan uang Indonesia semakin terlihat. Bahkan, Rizieq Shihab menyatakan bahwa Presiden Joka Widodo dan Bank Indonesia kecolongan terkait adanya lambang ini.

Ceramah Rizieq tersebut pun berujung pada pelaporan kepada polisi. Dikutip dari Kompas.com, pelapor Rizieq adalah Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF). Laporan tersebut dilakukan pada 8 Januari 2017 kemarin. Rizieq diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Senin (9/1) mengatakan Rizieq dan pelapor akan segera dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya. Jika melihat pasal yang menjeratnya, Rizieq terancam hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Bertemu Rizieq Shihab, Benarkah Anies Didukung FPI?

Dari ahli bahasa sampai BI akan dimintai keterangan.

Sebut Ada Palu Arit di Uang Baru, Rizieq Shihab DipolisikanPuspa Perwitasari / ANTARA FOTO

Selain Rizieq dan pelapor, kepolisian juga akan meminta keterangan ahli pidana, bahasa dan teknologi. Bahkan, BI selau pihak yang mendesain rupiah NKRI akan diminta keterangan. Dari situ, gelar perkara akan dilakukan. Menurut Argo penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan. 

Ini adalah kasus ketiga yang menjadikan Rizieq sebagai terlapor.

Sebut Ada Palu Arit di Uang Baru, Rizieq Shihab DipolisikanYudhi Mahatma/ANTARA FOTO

Argo menambahkan, Polda Metro Jaya sendiri sedang menangani dua laporan yang menjerat Rizieq. Kepada Viva.co.id, Argo menyebut kalau kasus pertama adalah terkait penodaan agama dan kedua soal dugaan penyebaran berita bohong serta kebencian bermuatan SARA. Keduanya juga sama, yakni melalui ceramah Rizieq. Hingga kini belum ada pernyataan dari FPI ataupun Rizieq terkait laporan ini.

Baca Juga: Ganti “Sampurasun” dengan “Campur Racun”, Rizieq Dipolisikan

Topik:

Berita Terkini Lainnya