4 Hal yang Menjadikan Buni Yani Sebagai Tersangka Dugaan Penghasutan!

Caption Facebook?

Rabu malam (23/11), Buni Yani dijadikan tersangka setelah menjalankan pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya hampir selama hampir 12 jam. Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengaku memiliki bukti untuk menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.

Seperti yang kita tahu, Buni Yani awalnya jadi saksi dalam dugaan kasus penistaan agama ini. Namun, tadi malam, dikutip dari Beritasatu.com, Buni Yani jadi tersangka dalam dugaan kasus penghasutan berbau SARA melalui media elektronik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Awi Setiyono menyebut kalau dari pasal 148 KUHAP, sudah ada empat alat bukti yang memenuhi persyaratan untuk memberatkan status Buni. Apa saja?

1. Keterangan dari saksi yang menjadi pemberat pertama.

4 Hal yang Menjadikan Buni Yani Sebagai Tersangka Dugaan Penghasutan!Reno Esnir/ANTARA FOTO

Awi menjelaskan kalau hal pertama yang memberatkan Buni adalah saksi. Saksi tersebut terkait masalah hasutan berbau SARA dari video yang diunggah oleh Buni di akun Facebook-nya. Para saksi tersebut adalah orang-orang yang disebut telah membaca status Facebook dan video dugaan penistaan agama yang diunggah Buni. Namun, Awi enggan menyebut status pengunggah Buni berpengaruh.

Awi menyebut kalau penyidik telah memeriksa rekaman asli pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat bertemu warga Kepulauan Seribu. Awi menyebut kalau video asli rekaman diperiksa oleh digital forensik. Video asli memiliki durasi 1 jam 40 menit. Sementara itu, video telah disunting dan diunggah oleh Buni yang berdurasi 30 detik. Video tersebut dianggap tidak disunting secara berlebihan oleh Buni.

2. Caption Buni di video yang diunggah ke Facebook.

4 Hal yang Menjadikan Buni Yani Sebagai Tersangka Dugaan Penghasutan!youtube.com

Awi kemudian menjelaskan kalau tulisan atau caption yang ditambahkan pada rekaman video dan diunggah pada 6 Oktober 2016. Ada tiga paragraf kalimat di akun Facebook-nya. Awi menyebut kalau caption Buni yang pertama, "PENISTAAN TERHADAP AGAMA?". Selain itu, yang kedua, "Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51"... (dan) "masuk neraka" (juga bapak-ibu) dibodohi."

Terakhir adalah kalimat, "Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini." Ketiga kalimat itu yang dianggap sengaja dibuat Buni untuk membuat penghasutan berbau SARA.

Baca Juga: Ahok vs. Buni Yani, Sebenernya Siapa yang Salah di Kasus Penistaan Agama?

3. Saksi ahli meyakinkan penyidik terkait pelanggaran Buni.

4 Hal yang Menjadikan Buni Yani Sebagai Tersangka Dugaan Penghasutan!Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Saksi ahli ikut menyaksikan video dan memiliki transkrip caption Facebook Buni Yani. Melalui pernyataan saksi ahli, penyidik pun menyebut kalau Buni melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Menurut Awi, siapapun yang membaca caption tersebut akan terhasut, membuat kebencian SARA.

4. Penyidik telah kantongi tiga surat dan sebuah petunjuk.

4 Hal yang Menjadikan Buni Yani Sebagai Tersangka Dugaan Penghasutan!Reno Esnir/ANTARA FOTO

Tidak disebutkan secara jelas oleh Awi surat apa atau petunjuk yang dimaksud. Namun, surat-surat tersebut telah dipegang oleh para penyidik dan menaikkan status Buni.

4 Hal yang Menjadikan Buni Yani Sebagai Tersangka Dugaan Penghasutan!Reno Esnir/ANTARA FOTO

Alhasil, Buni pun langsung diperiksa oleh kepolisian dalam 1x24 jam. Pemeriksaan akan diulur langsung dengan Buni sebagai tersangka. Sementara itu, kepada Tempo.co, kuasa hukum Buni, Aldwin Rahardian mengaku kecewa dengan penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, dari proses penyelidikan sampai penetapan Buni, terlalu buru-buru dan aneh.

Sebelumnya, Buni dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja) karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apakah menurutmu alasan-alasan di atas cukup adil untuk menjadikan Buni Yani tersangka?

Baca Juga: 5 Fakta Unik Tentang Buni Yani yang Gak Banyak Diketahui Orang

Topik:

Berita Terkini Lainnya