Kanalisasi Roda Dua di Surabaya Diundur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Langkah Polrestabes dan Pemerintah Kota untuk mengurai kemacetan melalui kanalisasi kendaraan roda dua terpaksa diundur. Regulasi yang mewajibkan kendaraan roda dua melewati ruas luar atau frontage Jalan Ahmad Yani diundur hingga tanggal 24 Februari. Padahal, seharusnya kebijakan ini akan diberlakukan mulai Kamis, (1/2), besok.
1. Akan menambah waktu sosialisasi
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pan Pandia mengatakan, penundaan itu dilakukan dengan tujuan agar masyarakat atau pengguna jalan mendapatkan lebih banyak sosialisasi. "Besok belum penindakan, masih tahap sosialisasi rambu-rambu sampai 24 Februari," ujar Pandia.
Baca juga: Jelang Tahun Baru, Polrestabes Surabaya Musnahkan Ribuan Miras
2. Dishub Surabaya sudah memasang lima rambu-rambu
Editor’s picks
Sementara itu Kabid Lalu Lintas Dishub Surabaya, Robben Rico mengatakan pihaknya telah melakukan pemasangan rambu-rambu tambahan dan ikut mensosialisasikan. "Ada 5 rambu tambahan yang sudah kami pasang sepanjang A. Yani. Kami juga ikut sosialisasi, karena yang arah putar balik depan City of Tommorow (Cito) roda dua tidak boleh putar balik. Pengendara roda dua harus putar melalui Bundaran Waru," ujar Robben.
3. Roda dua tidak lewat fontage A. Yani bisa ditilang
Berdasarkan hasil evaluasi, rata-rata kecelakaan disebabkan oleh kendaraan roda dua. Menurut Pandia, pada saat jam-jam kerja, motor sering melaju dengan kecepatan tinggi. Bahkan, sering melaju dengan zig zag, tanpa memperhatikan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain.
Baca juga: Ini Jurus Pemkot Surabaya Kendalikan Harga Beras