KPK Miliki "Amunisi" Baru untuk Berantas Korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapatkan angin segar dalam upaya memerangi tindakan rasuah. KPK baru saja mendapatkan "amunisi" tambahan untuk memberantas korupsi. Melalui sebuah Peraturan Presiden, KPK kini tak hanya bisa menindak korupsi yang terjadi di pemerintahan, namun juga di swasta.
1. Perpres BO sudah ditandatangani Presiden
Senjata baru KPK tersebut adalah Perpres tentang Beneficial Ownership (BO) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Hal tersebut dibenarkan oleh Pimpinan KPK, Laode M. Syarif. "Memang sudah ditandatangani. Adanya BO ini sekarang tiap perusahaan yang ingin mendaftarkan misalnya investasi di Jatim harus tahu siapa pemiliknya," ujar Laode, Rabu (7/3) di Surabaya.
Baca juga: Curhat Fredrich Yunadi Selama di Rutan KPK: Santap Mie Instan Hingga Teh Bubble
2. BO bantu KPK, Polri dan Kejaksaan dalam menegakan hukum
Laode menambahkan, adanya regulasi ini akan membuat perusahaan yang mengikuti proyek atau pun tender tidak bisa lagi menggunakan nama fiktif. Hal ini nantinya juga sangat membantu pemerintah dalam proses monitoring atau pengawasan. "Karena harus menyebutkan jelas namanya. Sehingga semua bisa mengelola, mulai dari KPK, Polri dan Kejaksaan," ucapnya.
Editor’s picks
3. Hanya ada beberapa negara yang punya BO
Lebih lanjut, Laode menyebutkan saat ini yang sudah memiliki aturan BO hanya beberapa negara saja. "Inggris, Singapura, Spanyol dan Itali sudah punya tapi terbatas. Indonesia sebentar lagi sama dengan mereka, jadi mau daftar perusahaan harus mengetahui siapa pemilik dr perusahaan ini," ungkapnya.
4. Transaksi uang kartal juga akan dibatasi
BO, lanjut Laode, juga akan disertai pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembatasan transaksi uang kartal. Tujuannya adalah untuk memperketat pergerakan uang kartal sehingga ruang untuk melakukan suap ruangnya menjadi sangat sulit.
"Pembatasan uang kartal memang yg sekarang akan masuk juga dalam RUU setelah nanti ada BO. Jadi dibatasi sampai Rp 100 juta, di atas itu sektor tunai dilarang. karena ini terkait banyak kasus suap."
Baca juga: Pesan KPK Kepada Finalis Puteri Indonesia: Cerita Lalu Jangan Terulang Kembali