Alat Peraga Kampanye Tak Kunjung Dipasang, Ini Jawaban KPU Jatim

Padahal kampanye sudah jalan seminggu

Surabaya, IDN Times - Meski sudah satu pekan lebih kampanye berlangsung, alat peraga resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim tak kunjung terpasang. Ternyata alat peraga yang belum terpasang ini bukan tanpa alasan. KPU menyatakan kendala pemasangan ini justru berasal dari tim kampanye masing-masing pasangan calon.

1. Tim kampanye belum serahkan desain APK

Alat Peraga Kampanye Tak Kunjung Dipasang, Ini Jawaban KPU JatimIDN Times/Sukma Shakti

Penyerahan desain untuk alat peraga kampanye (APK) dari kedua paslon Cagub-Cawagub Jawa Timur ternyata belum tuntas. Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 4 tahun 2018, penyerahan desain alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye harus diserahkan maksimal lima hari setelah penetapan nomor urut pasangan calon.

"Harusnya per 18 Februari kemarin sebenarnya masing masing tim pemenangan sudah menyerahkan desain APK dan bahan kampanye. Tapi sama-sama belum fix," ujar Gogot saat dihubungi, Jumat (23/2).

2. Sudah mengajukan tapi minta direvisi

Alat Peraga Kampanye Tak Kunjung Dipasang, Ini Jawaban KPU JatimIDN Times/Sukma Shakti

Gogot menambahkan, sebenarnya masing-masing tim kampanye sudah mempunyai desain yang diajukan. Tapi, setelah dibahas dalam rapat koordinasi pada Senin (19/2) lalu ternyata keduanya tim meminta waktu perbaikan lagi. "Mereka minta dipending dahulu karena masih banyak perbaikan yang perlu disempurnakan," tandasnya.

"Seperti teman-teman lihat, baik paslon nomor 1 atau dua juga belum menyerahkan desain APK ataupun BK nya. Termasuk desain yang dicetak KPU maupun APK tambahan yang dicetak sendiri."

3. Deadline penyerahan APK, Senin pekan depan

Alat Peraga Kampanye Tak Kunjung Dipasang, Ini Jawaban KPU JatimANTARA FOTO/Moch Asim

Gogot menambahkan, KPU bersama tim pemenangan kampanye menyepakati dilakukannya jadwal ulang pada Senin (26/2) yang akan datang. "Kami harap pada kedua tim benar-benar menuntaskan desain seluruhnya pada Senin depan," ucapnya.

Sesuai peraturan KPU, keterlambatan ini memang tak berbuah sanksi. Namun, keterlambatan penyerahan desain akan berdampak pada proses pencetakan dari KPU. Idealnya, memasuki satu pekan kampanye seharusnya APK dan BK sudah siap dipasang dan disebarkan. "Tentu yang dirugikan paslon itu sendiri juga karena APK tidak dapat segera dipasang dan bahan kampanye tidak segera dicetak," terangnya.

Baca juga: Pasangan Calon Dilarang Pasang Foto Presiden-Wapres saat Kampanye Pilkada, Ini Alasannya

4. APK dicetak KPU Kabupaten/Kota

Alat Peraga Kampanye Tak Kunjung Dipasang, Ini Jawaban KPU JatimIDN Times/Rudy Bastam

Setelah penyerahan desain final, APK yang diterima akan diserahkan KPU kabupaten dan kota untuk dicetak, kemudian dipasang di beberapa titik yang sudah ditentukan.  "KPU Kabupaten atau Kota yang jumlah kecamatan besar pencetakannya dengan mekanisme lelang dan butuh waktu 15-20 hari," papar Gogot. Sedangkan, bahan kampanye akan ditangani divisi logistik KPU Provinsi Jatim. "Jadi begitu ada pemenang tender langsung dilakukan pencetakan," imbuhnya.

Sesuai peraturan KPU, alat peraga kampanye yang resmi ialah yang diterbitkan KPU. Untuk APK terdiri dari berikut, baliho ukuran 3 meter x 4 meter, spanduk 1,15 meter × 6 meter, dan umbul-umbul 1 meter x 5 meter. Sedangkan 4 jenis bahan kampanye, flyer (1 muka) 8,25 cm x21cm fullcolor, brosur (2 muka) 21cm x 29,7cm lipat 3, pamflet (1 muka) 21 x 29,7cm dan poster (1 muka) 40cm x 60cm.

Baca juga: Sepekan Kampanye, Bawaslu Jatim Temukan Black Campaign hingga Money Politic

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya