Pasangan Calon Dilarang Pasang Foto Presiden-Wapres saat Kampanye Pilkada, Ini Alasannya

Masa kampanye Pilkada 2018 dimulai 23 September

Jakarta, IDN Times - Setelah menetapkan nomor urut partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap-siap menyusun persiapan kampanye.

KPU mengimbau agar partai politik tak memulai masa kampanye sebelum waktu yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

1. Masa kampanye dimulai 23 September

Pasangan Calon Dilarang Pasang Foto Presiden-Wapres saat Kampanye Pilkada, Ini AlasannyaANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah dijelaskan secara detail mengenai aktifitas kampanye. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa kegiatan kampanye hanya boleh dilaksanakan pada masanya.

"UU sudah definisikan soal kampanye, jadi apapun aktifitas yang dilakukan kalau dia masuk dalam kegiatan kampanye, maka dia hanya boleh dilaksanakan pada masa kampanye," ujar Arief di Jakarta, Selasa (20/2). 

Arief mengatakan kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). "Penetapan DCT itu baru akan ditetapkan pada 20 September, jadi tiga hari berikutnya, 23 baru boleh kampanye," ucap dia.

2. KPU berkoordinasi dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Pasangan Calon Dilarang Pasang Foto Presiden-Wapres saat Kampanye Pilkada, Ini AlasannyaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelum masa kampanye dimulai, Arief menyebutkan, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan rapat bersama Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), untuk mengatur kampanye melalui media.

"Hari ini akan melakukan rapat bersama lagi dengan Dewan Pers dan KPI, untuk melihat fenomena dan fakta-fakta yang mungkin ada kegiatan-kegiatan, yang sudah dilakukan oleh Parpol dan mungkin juga dia masuk kategori kampanye," ujar dia.

Menurut Arief, hal ini berlaku juga bagi parpol yang memiliki media.

Baca juga: Mengenal 11 Calon Tunggal Yang Bakal Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2018

3. Larangan memasang foto Presiden dan Wakil Presiden

Pasangan Calon Dilarang Pasang Foto Presiden-Wapres saat Kampanye Pilkada, Ini AlasannyaANTARA FOTO/Wahyu Putro A

KPU juga melarang partai politik memasang foto Presiden dan Wakil Presiden saat masa kampanye.

"Foto Presiden dan Wapres, sebab itu simbol negara. Jadi tidak boleh dijadikan alat-alat kampanye, kemudian dipasang di pinggir jalan," kata Arief.

Meski demikian, Arief menyebutkan, KPU memperbolehkan foto pengurus parpol yang menjadi mantan Presiden sebagai partai pengusung calon. Menurutnya, sejatinya kampanye merupakan sarana menyampaikan visi dan misi. 

"Kalau bukan pengurus parpol kita melarang, karena hakikatnya kampanye adalah penyampaian visi misi, bukan menyampaikan gambar. Jadi kita ingin mengubah cara pikir selama ini yang sedang berkembang yang selalu ada, menampilkan gambar tapi tidak menjelaskan visi misi program apa. Tapi kalau gambar pengurus parpol meskipun mantan Presiden boleh, ya," kata dia.

4. Parpol bisa kena sanksi diskualifikasi

Pasangan Calon Dilarang Pasang Foto Presiden-Wapres saat Kampanye Pilkada, Ini AlasannyaANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jika ditemukan pelanggaran melakukan kampanye sebelum waktunya, Arief mengatakan, KPU tak segan memberikan sanksi kepada partai politik. 

"Sanksi kan sudah diatur dalam UU, tinggal kita mengidentifikasi saja. Apakah sebuah aktivitas itu masuk dalam kegiatan kampanye atau tidak. Sanksinya diatur macam-macam, mulai dari peringatan, penghentian kampanye, sampai bisa juga pidana dan diskualifikasi," Arief menandaskan.

Baca juga: 3 Pasangan Calon Kepala Daerah Ini Kampanye Pilkada dengan Meme Film Dilan

Topik:

Berita Terkini Lainnya