SBY Disebut di Sidang E-KTP, Begini 9 Penjelasan Partai Demokrat

Demokrat mengimbau agar hindarkan politisasi kepentingan

Jakarta, IDN Times - Nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP. SBY disebutkan oleh Mantan Wakil Ketua Banggar DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir saat menjadi saksi di depan Majelis Hakim.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menjelaskan alasan mengapa SBY tetap melanjutkan proyek e-KTP.

"Untuk menjawab beberapa pertanyaan rekan-rekan media terkait pernyataan Mirwan Amir yang menyebut nama SBY dalam persidangan e-KTP, maka perlu kami sampaikan beberapa hal berikut," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Januari 2018. 

Berikut 10 hal penjelasan tentang penyebutan SBY di persidangan kasus e-KTP dari Agus Hermanto:

1. Latar belakang proyek e-KTP dilanjutkan

SBY Disebut di Sidang E-KTP, Begini 9 Penjelasan Partai DemokratIDN Times/Ahmad Mustaqim

Agus menyebutkan alasan SBY tetap melanjutkan proyek e-KTP, karena memungkinkan warga Indonesia memalsukan atau memiliki lebih dari satu KTP.

"Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional atau nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia," ujar dia.

2. Rawan tindak kriminal akibat pemalsuan identitas atau KTP

SBY Disebut di Sidang E-KTP, Begini 9 Penjelasan Partai DemokratIDN Times/Ahmad Mustaqim

Agus mengatakan dengan tidak adanya data terpadu identitas warga meningkatkan kerawanan tindak kriminal di masyarakat. Misalnya mengemplang pajak, dan korupsi.

"Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP nya. Misalnya, untuk menghindari pajak, memperlancar korupsi atau kejahatan atau kriminalitas lainnya, menyembunyikan identitas (seperti teroris) dengan memalsukan identitas," kata dia.

3. Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat

SBY Disebut di Sidang E-KTP, Begini 9 Penjelasan Partai DemokratIDN Times/Ahmad Mustaqim

Karena itu, lanjut Agus, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, pemerintah melalui Kemendagri mendorong dibentuknya sistem informasi kependudukan berbasis teknologi, yakni e-KTP.

"Kemendagri menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)," ujar dia.

4. Pembuatan e-KTP didasarkan pada UU 23 Tahun 2006 jo UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

SBY Disebut di Sidang E-KTP, Begini 9 Penjelasan Partai DemokratAntara Foto

Agus menjelaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan terang dan jelas memuat tentang kewajiban itu, yang berbunyi: "Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merup identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup untuk warga negara Indonesia & untuk warga asing disesuaikan dengan dengan masa berlaku izin tinggal tetap."

"Setiap kebijakan yang bersumber dan menjadi amanah UU wajib dilaksanakan. Apabila Presiden tidak melaksanakan kewajiban UU berarti Presiden melanggar UU dan bisa diminta pertanggungjawabannya secara kelembagaan. Landasan kebijakan e-KTP loud and clear," kata Agus.

5. E-KTP memudahkan pembuatan dokumen lain

SBY Disebut di Sidang E-KTP, Begini 9 Penjelasan Partai DemokratAntara Foto

Agus menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan sejumlah dokumen warga.

"Penerbitan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat atas hak Tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya," kata dia.

6. Memudahkan penyelenggaraan pemilu

SBY Disebut di Sidang E-KTP, Begini 9 Penjelasan Partai DemokratAntara Foto

Menurut Agus, selain menghindari tinda kriminal dan memudahkan proses pembuatan dokumens, e-KTP juga memudahkan penyelenggaraan pemilu.

"Kebijakan e-KTP saat ini juga menjadi pedoman dalam proses kompetisi demokrasi yang mewajibkan e-KTP sebagai basis formal data bagi warga negara dalam menggunakan hak pilihnya," kata dia.

Baca juga: Nama SBY Ikut Disebut Dalam Sidang e-KTP

7. Presiden SBY mengeluarkan kebijakan teknis penggunaan e-KTP

SBY Disebut di Sidang E-KTP, Begini 9 Penjelasan Partai DemokratIDN Times/Ahmad Mustaqim

Untuk pelaksanaan teknis, kata Agus, Presiden SBY mengeluarkan kebijakan teknis yang harus dipedomani agar tidak disalahgunakan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis NIK, yang berbunyi:

- KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;

- Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;

- Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan;

- Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan: Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana;

- Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;

- Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

8. E-KTP berlaku nasional sehingga mengurangi tindak pemalsuan

SBY Disebut di Sidang E-KTP, Begini 9 Penjelasan Partai DemokratAntara Foto

Agus menyebutkan manfaat lain dari e-KTP, yakni sebagai identitas jati diri yang berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan perizinan dan lain-lain. 

"(Sehingga) mencegah KTP ganda dan pemalsuan. Dengan e-KTP keakuratan data penduduk dapat mendukung program pembangunan," ujar dia.

9. Penyimpangan pengadaan e-KTP menjadi ranah hukum

SBY Disebut di Sidang E-KTP, Begini 9 Penjelasan Partai DemokratAntara Foto

Agus menyebutkan jika memang pada akhirnya pengadaan e-KTP ada penyimpangan adalah sepenuhnya menjadi ranah hukum. Penegak hukum harus mengusut tuntas dan transparan dalam menangani kasus korupsi e-KTP. 

"Kemudian pada faktanya ada penyimpangan dan pelanggaran atau korupsi di dalam pengadaannya, tentu sepenuhnya menjadi ranah hukum yang harus diusut tuntas, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih, harus transaparan, akuntable dan profesional. Hindarkan politisasi kepentingan," ujar dia.

Baca juga: SBY Disebut dalam Sidang e-KTP, Demokrat Anggap Sebagai Fitnah

Topik:

Berita Terkini Lainnya