PM India Keluarkan Dekrit Hukuman Mati Bagi Pemerkosa Anak

Setelah maraknya kasus peerkosaan massal terhadap anak-anak

New Delhi, IDN TIMES – Perdana Menteri Narendra Modi mengeluarkan dekrit hukuman mati bagi pemerkosa gadis berusia di bawah 12 tahun menyusul maraknya kasus perkosaan yang melanda negara ini.

Dilansir dari The Guardian, Sang PM India mengumpulkan anggota kabinetnya hari Sabtu kemarin dan setuju mengeluarkan dekrit yang bukan saja memberlakukan hukuman mati namun juga akan memaksa polisi untuk menuntaskan penyidikan kasus perkosaan dalam waktu dua bulan.

1. Beberapa anggota Partai Bharatiya Janata terlibat kasus perkosaan

PM India Keluarkan Dekrit Hukuman Mati Bagi Pemerkosa Anaktwitter.com/narendramodi

Narendra Modi berada dalam tekanan hebat setelah dua kasus yang melibatkan pejabat penting dari Partai Bharatiya Janata (BJP) dituduh melakukan perkosaan dan berusaha mencegah penyelidikan polisi.

Di antaranya bulan Januari lalu saat seorang anak perempuan berusia 8 tahun diculik, dibius dan diperkosa di sebuah kuil Hindu. Setelah 5 hari, anak perempuan dari suku nomaden tersebut akhirnya dibunuh dengan batu. Polisi yang berusaha menuntaskan kasus ini mendapatkan perlawanan dari anggota partai garis keras Hindu ini.

2. Kasus perkosaan lainnya tuai reaksi keras publik India

PM India Keluarkan Dekrit Hukuman Mati Bagi Pemerkosa Anaktwitter.com/latimes

Selain itu anggota BJP lainnya yang berasal dari propinsi Uttar Pradesh sempat ditangkap polisi bersama saudaranya setelah dituduh memperkosa seorang gadis berusia 15 tahun.

Setelah usaha keluarga gadis tersebut untuk melaporkan kasus ini ke polisi menemui kegagalan selama berbulan-bulan, gadis tersebut akhirnya berusaha membakar dirinya di depan kediaman menteri besar negara bagian tersebut. Hari berikutnya, ayah sang korban meninggal dalam tahanan polisi.

3. Dekrit segera diberlakukan tanpa perlu persetujuan parlemen

PM India Keluarkan Dekrit Hukuman Mati Bagi Pemerkosa Anaktwitter.com/narendramodi

Publik India pun meradang setelah Narendra Modi gagal memberikan tanggapan atas kejadian ini. Banyak yang mengkritik kurangnya langkah konkret untuk melindungi para wanita dan tidak adanya perubahan perilaku perkosaan di negara tersebut.

Menurut catatan The National Crime Records, tahun 2016 setidaknya terdapat 40 ribu laporan perkosaan di negara tersebut dimana 40% korbannya adalah anak-anak. Dari sekian kasus tersebut, hanya 28,2% kasus pelecehan seksual yang disidangkan dan pelakunya mendapatkan hukuman, demikian dilansir dari BBC.

Dengan dekrit dari PM India ini, vonis hukuman mati dapat segera diberlakukan tanpa harus mendapatkan persetujuan dari parlemen dan akan segera berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden India.

y d margalay Photo Verified Writer y d margalay

Happiness is a conscious choice, not an automatic response

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya