Upaya Hukum Bankir Pembunuh TKW Indonesia di Hongkong Gagal Total
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hongkong, IDN Times - Usaha bankir Inggris yang divonis membunuh dua TKW Indonesia di Hongkong untuk mengajukan banding atas vonis seumur hidupnya mengalami kegagalan.
Rurik Jutting dihukum seumur hidup oleh High Court Hongkong tanggal 8 November 2016 atas pembunuhan dua TKW Indonesia, Sumarti Ningsih, 23 tahun, dan Seneng Mujiasih, 26 tahun.
1. Upaya pertama alami kegagalan bulan Februari lalu
Mantan bankir Merrill Lynch ini mengalami kegagalan saat mengajukan banding atas vonis yang diterimanya ,kepada Pengadilan Banding (Court of Appeal) bulan Februari lalu.
Melalui pengacaranya Rurik Jutting, kemudian mengajukan upaya hukum lainnya untuk meminta persetujuan pengadilan yang sama guna membawa kasusnya ke Pengadilan Banding Tertinggi (Court of Final Appeal).
2. Hanya menyisakan satu langkah hukum lagi
Editor’s picks
Namun hari Rabu (11/4/2018) lalu, Pengadilan Banding menolak usaha hukum terdakwa dengan menyatakan bahwa kasusnya tidak melibatkan 'sebuah poin hukum yang besar dan penting' sebagai syarat bagi pengadilan tersebut menyetujui upaya tersebut.
Keputusan ini kini hanya menyisakan satu upaya hukum bagi bankir lulusan Universitas Cambridge ini. Yaitu mengajukan upaya banding langsung ke Pengadilan Banding Tertinggi (Court of Final Appeal), demikian dilansir dari South China Morning Post.
3. Divonis bersalah seumur hidup atas pembunuhan brutal 2 TKW Indonesia di Hongkong
Sekadar mengingatkan, Rurik Jutting diputuskan bersalah dengan suara bulat oleh sembilan anggota juri 8 November 2016 lalu atas pembunuhan sadis dua TWK Indonesia di Hongkong.
Kedua TKW Indonesia ini dibunuh antara akhir Oktober dan November 2014 dalam sebuah aksi brutal, yang dipengaruhi oleh obat terlarang dan alkohol, demikian dilansir dari Yahoo Singapura.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.