Terbukti Curi Perhiasan Artis Hong Kong, TKI Ini Divonis 18 Bulan Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
TKI berusia 30 tahun yang diketahui bernama Rospeni ini mengaku bersalah atas tuduhan pencurian tersebut. Dilansir dari South China Morning Post, barang-barang yang berhasil dicuri oleh Rospeni adalah dua permata, enam cincin, lima gelang, tiga pasang anting, empat kalung, tiga tas bermerek dan tiga pasang sepatu. Total harga barang-barang tersebut adalah HKD 560 ribu atau setara dengan 965 juta rupiah.
Rospeni telah bekerja pada Cheung di Century Tower sejak Maret 2014 dan kontraknya berakhir pada 28 Juni 2016. Seharusnya hari itu, Rospeni telah duduk nyaman di pesawat terbang untuk menuju kampung halamannya Indonesia. Namun saat hendak meninggalkan kediaman Cecilia Cheung, asisten pribadi Cheung memeriksa barang bawaannya dan mendapati barang-barang berharga tersebut di dalam koper Rospeni.
Baca Juga: Maunya Aman, Namun 13 Gembok Ini Malah Bikin Gagal Paham
Rospeni tidak bisa menahan godaan.
Editor’s picks
Rospeni mengatakan bahwa Cheung jarang di rumah dan mengaku tidak bisa menahan godaan untuk tidak mencuri barang-barang mewah miliki Cheung yang tergeletak di rumahnya.
Pengacara Rospeni meminta pengadilan untuk memberikan keringanan hukuman. Dia mengatakan Rospeni melakukan itu karena sedang mengalami kesulitan keuangan. Rospeni juga mempunyai beban pinjaman untuk membayar biaya pengobatan kakaknya di Indonesia.
Namun hakim menyebut hal ini sudah menjadi pelanggaran yang serius. Selain mencuri, Rospeni juga telah melanggar kepercayaan yang telah diberikan oleh majikannya. Pembantu rumah tangga asal Indonesia ini dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan.
Baca Juga: Pencurian Bagasi di Bandara Kian Marak, Ini 9 Tips untuk Menghindarinya