Kabur 13 Tahun, Koruptor Ini Akhirnya Diganjar 8 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pengadilan Provinsi Zheijiang, Tiongkok menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Yang Xiuzhu (71) atas dugaaan korupsi dan gratifikasi. Mantan Wakil Wali Kota Wenzhou, Provinsi Zheijiang itu didakwa telah merugikan negara sebesar 27 juta Yuan atau sekitar Rp 55 milliar. Xiuzhu ditangkap tahun lalu setelah 13 tahun bersembunyi di Amerika Serikat.
seperti dikutip dari South China Morning Post. Selain dihukum penjara, Yang Xiuzhu juga dijatuhi denda sebesar 800.000 Yuan atau sekitar Rp 1,6 milliar.
Xiuzhu selalu berpindah negara.
Yang Xiuzhu menempati urutan atas daftar mantan pejabat buronan otoritas Tiongkok karena kasus korupsi. Dia harus mengakhiri 13 pelariannya setelah ditangkap oleh personel Interpol pada tahun 2014.
Editor’s picks
Xiuzhu menghabiskan pelariannya ke berbagai negara seperti Hong Kong, Singapura, Prancis, Belanda, dan Italia sebelum akhirnya tertangkap di Amerika Serikat. Xiuzhu didakwa atas kasus penggelapan dan gratifikasi saat masih menjabat antara tahun 1996 hingga 1999.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Bos Samsung Divonis 5 Tahun Penjara
Tiongkok terus buru koruptor di luar negeri.
Divonisnya Xiuzhu adalah bagian dari usaha pemberantasan korupsi oleh pemerintah Tiongkok. Melalui Operation Fox Hunt dan Sky Net yang dimulai sejak 2014, Presiden Xi Jinping memerintahkan untuk memburu para pelaku korupsi di luar negeri. Hingga kini, sekitar 48 buronan pemerintah Tiongkok telah kembali ke negerinya, seperti dikutip dari Reuters.
Selain Xiuzhu, terdapat beberapa pelarian lain yang berhasil dibawa pulang ke Tiongkok antara lain Kong Guangshemg, mantan manajer perusahaan minyak negara dan Guo Xin, seorang profesor sejarah yang dicurigai menerima suap.
Baca juga: Timnas Pakai Lagu Kebangsaan Tiongkok, Pendukung Hong Kong 'Ngambek'