Menuai Protes, Turki Tarik Rancangan UU Kekerasan Seksual

Pelaku harus menikahi korban?

Dikutip dari BBC, pada hari Selasa (22/11) Perdana Menteri Turki, Binali Yildrim, menarik rancangan undang-undang (RUU) yang akan mengampuni para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur jika mereka bersedia menikahi anak-anak tersebut.

Pencabutan RUU ini dilakukan sesaat sebelum voting akhir.

Menuai Protes, Turki Tarik Rancangan UU Kekerasan SeksualAdem Altan/AFP Photo via yahoo.com

Seperti dilansir AFP, Perdana Menteri Turki memberi pernyataan berkaitan dengan keputusan ini. Berikut ini pernyataannya:

Kami mengambil langkah untuk mencabut kembali rancangan undang-undang dari parlemen untuk menetapkan konsensus seperti yang diperintahkan presiden, dan untuk memberi waktu bagi partai-partai oposisi untuk mengembangkan proposal mereka.

Pihak oposisi memang mengritik keras RUU yang meloloskan pria yang melakukan kejahatan seksual kepada anak-anak di bawah umur. Menurut mereka, hal tersebut sangat berbahaya secara moral karena ini berarti pemerkosaan akan dilegitimasi oleh hukum. Anak-anak dan perempuan yang menjadi korban juga semakin tertindas karena hak mereka untuk memperoleh perlindungan dilanggar secara sistematis oleh negara. Langkah untuk mencabut RUU ini dilakukan sesaat sebelum voting akhir dilakukan pada Selasa (22/11).

Baca Juga: Kekerasan Terhadap Etnis Muslim Rohingya Kembali Terulang, 70 Warga Tewas

Tak hanya dari partai oposisi, RUU tersebut juga melahirkan protes massa.

Menuai Protes, Turki Tarik Rancangan UU Kekerasan SeksualAdem Altan/AFP via guardian.ng

Pada hari Sabtu (19/11), sekitar 3.000 wanita berkumpul di Istanbul menuntut penghapusan RUU yang sangat merugikan perempuan dan anak-anak itu. Tak hanya protes di jalan, sebuah petisi yang telah ditandangani lebih dari 800.000 orang juga telah terkumpul dalam waktu tiga hari. Petisi tersebut meminta hal serupa.

Protes itu mendapat dukungan dari berbagai LSM termasuk Asosiasi Perempuan dan Demokrasi yang dianggap dekat dengan pemerintahan karena pemimpinnya, Sümeyye Erdoğan Bayraktar, adalah putri dari Presiden Recep Tayyip Erdoğan. Beberapa badan PBB juga meminta pemerintah Turki untuk tak menyetujui RUU itu karena berlawanan dengan upaya Turki dalam memerangi kekerasan seksual dan pernikahan di bawah umur.

Baca Juga: Teater Bataclan Paris: Lokasi Pembunuhan 90 Orang Itu Dibuka Kembali

Topik:

Berita Terkini Lainnya