Jadi Mualaf, Pernikahan Pasangan Ini Dibatalkan

Ketika pemerintah ikut campur dalam urusan hati warganya

Kejaksaan Agung India memutuskan untuk membatalkan pernikahan pasangan Akhila Ashokan dan Shafin Jahan. Keputusan tersebut diambil karena Akhila, yang ingin dikenal sebagai Hadiya, menikah dengan Shafin yang merupakan seorang pria muslim.

Akhila menjadi mualaf.

Jadi Mualaf, Pernikahan Pasangan Ini DibatalkanThe Guardian

Hadiya dan Shafin menikah pada Desember 2016 lalu. Dikutip dari The Guardian, perempuan berusia 24 tahun yang sejak lahir memeluk agama Hindu telah menjadi mualaf ketika masih belajar di universitas di Tamil Nadu.

Mengetahui bahwa putrinya menjadi mualaf dan menikah dengan laki-laki muslim tanpa seizinnya, ayah Hadiya kemudian melaporkan keduanya ke pengadilan. Ia menuntut agar pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah dan Hadiya kembali tinggal di bawah pengawasannya.

Beberapa bulan usai pernikahan, tepatnya pada Mei 2017, hakim mengabulkan tuntutan itu, padahal Hadiya menginginkan untuk tetap menjadi istri Shafin. Menurut hakim, Hadiya masih lemah dan rentan terhadap eksploitasi. Selain itu, hakim menyatakan pernikahan adalah keputusan terpenting dalam hidupnya yang tak bisa diambil tanpa persetujuan kedua orangtuanya.

Baca Juga: Dinilai Merugikan, Jutaan Wanita Muslim India Tuntut Pelarangan Talak Tiga

Badan investigasi terorisme India ikut terlibat.

Jadi Mualaf, Pernikahan Pasangan Ini DibatalkanSaad via Unsplash

Usai menjadi kontroversi, Kejaksaan Agung India justru meminta Badan Investigasi Nasional yang menangani kasus terorisme untuk terlibat aktif menyelidiki perpindahan agama yang dilakukan Hadiya. 

Kejasaan Agung mencurigai Hadiya menjadi mualaf bukan atas dasar keinginan pribadi, melainkan bagian dari "love jihad". Ini adalah istilah yang digunakan oleh beberapa komunitas Hindu yang menuduh laki-laki muslim memaksa perempuan Hindu untuk menikah dengan mereka.

Peristiwa yang menimpa Hadiya menjadi perhatian para aktivis hak perempuan. Rebecca Mammen, salah seorang pengacara senior, mengungkapkan rasa tidak setujunya.

"Pernikahan ini jelas-jelas merupakan hubungan antara dua orang dewasa, berdasarkan kesadaran masing-masing - si perempuan tidak menyatakan adanya pemaksaan sama sekali - saya tidak tahu hukum apapun yang mengizinkan pengadilan untuk bertindak seperti ini," ujarnya.

Saat ini, Hadiya berada dalam pengawasan ketat orangtuanya. Tak hanya dilarang berhubungan dengan orang luar, rumah keluarga Hadiya bahkan dijaga oleh beberapa pihak keamanan yang diutus oleh kejaksaan. Salah satu anggota kepolisian mengatakan Hadiya sangat stress karena kejadian ini.

Baca Juga: Hukum Persulit Keinginan Gadis 10 Tahun ini untuk Aborsi

Topik:

Berita Terkini Lainnya