Jadi Korban Sterilisasi Paksa, Perempuan Jepang Tuntut Pemerintah

Ia satu dari belasan ribu orang yang dianggap membawa kecacatan terhadap populasi manusia.

Tokyo, IDN Times - Seorang perempuan Jepang menuntut pemerintah. Sebabnya, ia dipaksa menjalani sterilisasi yang membuatnya tak bisa punya keturunan. Seperti laporan BBC, ini adalah pertama kalinya seorang warga negara menuntut pemerintah atas kasus sterilisasi paksa.

1. Perempuan itu bukan satu-satunya yang menjadi korban hukum eugenika Jepang

Jadi Korban Sterilisasi Paksa, Perempuan Jepang Tuntut PemerintahUnsplash.com/Piron Guillaume

Pemerintah Jepang pernah memberlakukan hukum eugenika dari 1948 hingga 1996. Alhasil, ada sekitar 25.000 orang yang disterilisasi. Bahkan, diperkirakan sekitar 16.500 orang disterilisasi tanpa izin. Eugenika sendiri bisa diartikan sebagai kepercayaan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas genetika dari populasi manusia. 

Salah satu yang dianggap memberikan kecacatan kepada kualitas genetika itu adalah para penderita penyakit kejiwaan. Oleh karena itu, mereka menjadi target utama dalam program sterilisasi oleh pemerintah.

Baca juga: Pria Paruh Baya Jepang Terobsesi Idol Perempuan Berusia Muda

2. Ia disterilisasi karena pernah menderita gangguan kejiwaan

Jadi Korban Sterilisasi Paksa, Perempuan Jepang Tuntut PemerintahUnsplash.com/Piron Guillaume

Dikutip dari Reuters, perempuan berusia 60 tahun mengaku disterilisasi pada usia 15 tahun. Ia sempat divonis disabilitas intelektual menyusul operasi bibir sumbing yang dilakukan ketika ia masih bayi. Kemudian, pemerintah mengangkat rahimnya. Akibatnya, ia gagal menikah karena pasangannya tahu ia tak mampu memiliki anak.

Kakak perempuannya berkata kepada reporter bahwa ia merasa tidak adil. "Berkat hukum, adikku sangat menderita, menjalani kehidupan dengan bersembunyi. Kami ingin berjuang dan membangun masyarakat di mana penyandang disabilitas bisa memiliki kebahagiaan," ujarnya.

3. Pemerintah dituntut Rp 1,3 miliar

Jadi Korban Sterilisasi Paksa, Perempuan Jepang Tuntut Pemerintahunsplash.com/Marcelo Leal

Menurut dokumen di pengadilan, si perempuan itu mencari ganti rugi sebesar Rp 1,3 miliar. Ia juga menginginkan pemerintah mengganti rugi para korban sterilisasi paksa sebab hak asasi mereka telah dilanggar.

Menteri Kesehatan Jepang, Katsunobu Kato, menolak untuk berkomentar. Ia mengaku tidak mengetahui kasus yang dialami perempuan tersebut. Sementara itu, pejabat kementerian berkata kepada reporter AFP bahwa pihaknya berniat menemui masing-masing korban, tapi tak berencana untuk membuat langkah lanjut tertentu.

Baca juga: Jadi Tujuan Turis, Jepang Ubah Toilet Jongkok Jadi Bergaya Barat

Topik:

Berita Terkini Lainnya