India Larang Politikus Manfaatkan Isu Agama dan Kasta dalam Pemilu

Ini dianggap tindakan curang

Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) memang mudah sekali dijadikan alat politik terutama saat pemilu. Sebuah proses demokrasi yang semestinya dimanfaatkan untuk berdebat tentang ide dan gagasan justru dinodai oleh praktik-praktik curang seperti mengatasnamakan agama atau golongan tertentu demi meraup suara.

Karena kesadaran ini Mahkamah Agung India larang para politikus dan partai politik gunakan agama dan kasta dalam pemilu.

India Larang Politikus Manfaatkan Isu Agama dan Kasta dalam Pemiluharyanaabtak.com

Hari Senin kemarin (2/1), Mahkamah Agung India sahkan undang-undang yang melarang peserta pemilu, baik kandidat, politikus, maupun partai politik untuk menggunakan agama, kasta, bahasa, dan golongan sebagai alat untuk merayu pemilih. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung India menerima sejumlah petisi dari masyarakat terkait dengan kampanye yang menggunakan isu-isu sensitif untuk memenangkan pemilu.

Baca Juga: Dibully Netizen Karena "Rumah Terapung", Ini Penjelasan Agus Yudhoyono

Mahkamah Agung India tegaskan bahwa pemilu adalah proses sekuler dan memanfaatkan agama adalah tindakan curang.

India Larang Politikus Manfaatkan Isu Agama dan Kasta dalam PemiluGetty Images via huffingtonpost.co.uk

Menggunakan agama untuk meraup suara pemilih bukan hal baru di India. Namun, kesadaran legal untuk memisahkan proses politik dan agama baru muncul pada 2016 lalu. Sejak Oktober 2016, Jaksa Agung T.S. Thakur memimpin sejumlah uji materi sebelum akhirnya undang-undang disahkan.

Sepanjang uji materi, ia kerap mengungkapkan keyakinannya bahwa mencari suara atas nama agama bisa mempengaruhi konsep sekuler dari pemilu dalam praktik demokrasi di India. Ia juga dengan tegas menyatakan bahwa hal ini tak boleh dibiarkan terus terjadi karena ini termasuk tindakan curang yang melanggar undang-undang pemilu India.

Hinduisme kerap dijadikan alat politik dalam pemilu di India.

India Larang Politikus Manfaatkan Isu Agama dan Kasta dalam Pemilutheindianeconomist.com

Hampir 80 persen warga India merupakan pemeluk agama Hindu. Dalam berbagai pemilu, isu agama, terutama Hinduisme kerap dijadikan sebagai alat politik. Sebaliknya, pemilih India juga masih mempertimbangkan kesamaan agama maupun kasta untuk memilih calon pemimpin.

Setelah undang-undang itu disahkan, Mahkamah Agung mempertegas posisi negara dalam memandang agama secara umum dan Hinduisme secara khusus. Mahkamah Agung menyatakan bahwa hubungan antara manusia dan Tuhan itu bersifat pribadi.

Oleh karena itu negara dilarang untuk ikut campur. Institusi ini juga menegaskan bahwa Hinduisme adalah 'cara hidup' masyarakat India. Memanfaatkannya untuk tujuan-tujuan politik yang egois sama dengan melakukan malpraktik pemilu. Mahkamah Agung pun mengajak rakyat India tak menganggap pidato yang menyertakan Hinduisme secara otomatis berarti memusuhi agama lain.

Baca Juga: Kurangi Maksiat, Sandiaga Janji Lepas Saham di Perusahaan Pembuat Bir

Topik:

Berita Terkini Lainnya