Erwiana Sulistyaningsih, TKW yang Menang di Pengadilan Hong Kong

Ia disiksa oleh majikannya dan pengadilan putuskan ganti rugi Rp 1,4 miliar.

Hong Kong, IDN Times - Hari Kamis lalu menjadi hari yang membahagiakan untuk tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di Hong Kong yang bernama Erwiana Sulistyaningsih. Pasalnya, pengadilan setempat memutuskan ia harus menerima ganti rugi sebesar Rp 1,4 miliar karena terbukti menjadi korban penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi oleh majikannya.

1. Selama tujuh bulan, Erwiana menerima perlakuan itu

Erwiana Sulistyaningsih, TKW yang Menang di Pengadilan Hong KongSouth China Morning Post

Dikutip dari South China Morning Post, majikan Erwiana yang bernama Law Wan-tung menyiksanya sejak Mei 2013 hingga Januari 2014. Seperti diungkap di pengadilan, Law pernah memasukkan selang vacuum cleaner ke dalam mulut Erwiana.

Selain itu, pada suatu musim dingin Erwiana pernah ditelanjangi, disiram air dingin, kemudian tubuhnya dihadapkan pada sebuah kipas angin. Hakim pengadilan berkata bahwa tindakan Law tersebut ditujukan "untuk mempermalukan, menyiksa dan menghilangkan harga diri manusia" karena Erwiana adalah "pembantu rumah tangga yang dianggap lebih rendah".

Baca juga: Diduga Stres, TKW di Malaysia Nekat Terjun dari Lantai 4 Apartemen!

2. Pengadilan mewajibkan pemberian ganti rugi kepada Erwiana

Erwiana Sulistyaningsih, TKW yang Menang di Pengadilan Hong KongSouth China Morning Post

Law mulai diadili pada 2014. Setahun kemudian, pengadilan Hong Kong memvonis hukuman penjara kepadanya selama enam tahun. Selama proses pengadilan Law menuding Erwiana membesar-besarkan luka yang diterimanya. Meski demikian, pengadilan tetap menilai ia bersalah.

Bahkan, Law terbukti juga menyiksa TKW lainnya bernama Tutik Lestari Ningsih, Selain tuntutan hukuman penjara, Erwiana juga menuntut ganti rugi. Ia pun akhirnya bisa menerima uang ganti rugi sebesar Rp 1,4 miliar yang dimintanya. 

3. Erwiana ingin berjuang untuk nasib TKW yang menerima perlakuan serupa dengannya

Erwiana Sulistyaningsih, TKW yang Menang di Pengadilan Hong KongSouth China Morning Post

Kemenangan yang diperolehnya di meja hijau membuat Erwiana ingin melakukan hal lebih. Perempuan asal Ngawi, Jawa Timur, tersebut berkata,"Putusan pengadilan yang positive mendorongku untuk berbuat lebih. Aku berjanji akan menjadi advokat untuk mereka yang disiksa."

Erwiana yang kini menjadi mahasiswi Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, meminta pemerintah Hong Kong untuk mengevaluasi kembali hukum mereka. "Aku sangat percaya masih banyak yang dibutuhkan dan bisa dilakukan untuk meningkatkan status dan kondisi teman-teman buruh migran di sini," ucapnya.

Ia sendiri mengaku masih menyimpan amarah kepada mantan majikannya itu dan bingung kenapa Law tega melakukan kekerasan tersebut kepadanya. Siksaan fisik dan batin selama berbulan-bulan membuat Erwiana sulit untuk menghilangkan trauma.

Ia pun berharap agar ke depannya kasus-kasus penyiksaan kepada buruh migran mendapat perhatian publik. Erwiana juga meminta para korban untuk buka suara. "Jadilah pemberani," katanya.

Baca juga: Bekerja di Qatar, Ginjal TKW Ini Dicuri

Topik:

Berita Terkini Lainnya