Di Prancis, Pelaku Pelecehan Seksual Akan Didenda di Tempat

Mirip tilang di Indonesia, etapi bisa "damai" gak ya?

Paris, IDN Times - Pemerintah Prancis memutuskan untuk melakukan tindakan ekstra untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di lokasi-lokasi publik. Seperti dilaporkan The Guardian, Prancis memberlakukan denda langsung di tempat bagi para pelakunya.

1. Menteri kesetaraan gender Prancis menilai aturan itu penting

Di Prancis, Pelaku Pelecehan Seksual Akan Didenda di TempatIDN Times/Sukma Shakti

Marlène Schiappa selaku menteri kesetaraan gender mengatakan kepada Le Monde,"Penting bahwa hukum di Prancis menyatakan terlarang untuk mengancam, mengintimidasi atau mengikuti para perempuan di jalan."

Kemudian, ketika berbicara di forum PBB di New York, Schiappa juga mengingatkan kepada para laki-laki bahwa "kalian tidak punya hak, kalian tidak diizinkan untuk mengikuti perempuan di jalanan, untuk mengintimidasi".

Baca juga: Khawatir Soal Pelecehan Seksual, Penerbit Vogue Larang Pakai Model ABG

2. Schiappa mengatakan perilaku tertentu seperti secara agresif meminta nomor telepon perempuan bisa dikenai denda

Di Prancis, Pelaku Pelecehan Seksual Akan Didenda di TempatIDN Times/Sukma Shakti

Sejumlah perilaku dianggap masuk ke dalam kategori pelecehan seksual. Menurut Schiappa, perilaku-perilaku itu termasuk melontarkan komentar merendahkan dan memalukan serta sikap seksis di tempat umum.

Perilaku lainnya yang seringkali dianggap lazim oleh beberapa pihak, yaitu secara agresif meminta nomor telepon seorang perempuan padahal ia sudah menolak, juga akan bisa dikenai denda. Presiden Prancis, Emmannuel Macron, mengatakan kebijakan itu diperlukan agar perempuan tak takut berada di luar.

Menurut sebuah studi oleh asosiasi pengguna transportasi nasional pada 2016, 83 persen perempuan yang memanfaatkan fasilitas kendaraan umum mengaku pernah menjadi target catcalling atau komentar mengintimidasi terkait penampilan mereka.

3. Denda yang akan dijatuhkan berkisar dari Rp 1,5 juta hingga Rp 12,7 juta, bahkan bisa lebih berat

Di Prancis, Pelaku Pelecehan Seksual Akan Didenda di Tempatunsplash.com/Manki Kim

Aturan itu akan mulai dipresentasikan di hadapan anggota kabinet pada Rabu mendatang. Dalam beberapa bulan ke depan, parlemen juga dilaporkan siap membahasnya. Schiappa mengatakan dalam aturan itu disebutkan bahwa denda yang akan dikenakan beragam.

Paling rendah adalah Rp 1,5 juta, sedangkan paling tinggi bisa mencapai Rp 12,7 juta. Namun, ia mengaku tak menutup kemungkinan jumlahnya bisa jauh lebih tinggi lagi bila seorang pelaku sudah melecehkan berulang kali. 90 persen publik Prancis juga mendukung aturan ini.

Selain tentang denda bagi pelaku pelecehan seksual, aturan itu juga akan meregulasi batas usia seseorang bisa dikatakan cukup dewasa untuk melakukan hubungan seks yaitu 15 tahun. Batasan ini adalah respons dari protes publik usai tuntutan pemerkosaan kepada anak 11 tahun oleh pria dua kali umurnya ditolak pengadilan karena ia dianggap sudah cukup usia.

Baca juga: Para Korban Pelecehan Seksual Digelari "TIME Person of the Year"

Topik:

Berita Terkini Lainnya