Desa Ini Izinkan Pemerkosaan Balasan

Kejam!

Kepolisian wilayah Multan, Pakistan, menangkap sebanyak 20 orang yang diduga telah memerintahkan pemerkosaan balasan terhadap adik perempuan dari seorang pelaku pemerkosaan. Tragisnya, keluarga dari dua korban tindakan keji itu masih berhubungan darah.

Mereka adalah anggota dewan desa.

Desa Ini Izinkan Pemerkosaan BalasanMuhammed Muheisen/AP Photo

Menurut pejabat kepolisian, Allah Baksh, sebanyak 20 orang yang diciduk polisi adalah anggota dewan desa. "Jirga [dewan desa] memerintahkan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun sebagai bentuk hukuman sebab kakak laki-lakinya telah memperkosa anak berumur 12," ujar Baksh kepada kantor berita AFP.

Semua berawal ketika seorang pria menemui dewan desa pada awal bulan Juli. Ia mengaku adiknya tersebut diperkosa oleh sepupu mereka. Mendengar klaim itu, dewan desa langsung menginstruksikan pria itu agar membalas memperkosa adik dari pelaku.

Baca Juga: Hukum Persulit Keinginan Gadis 10 Tahun ini untuk Aborsi

Dewan desa terdiri dari para lelaki dan dianggap ilegal.

Desa Ini Izinkan Pemerkosaan BalasanAP Photo via The Express Tribune

Jirga adalah dewan desa yang dibentuk oleh para sesepuh yang semuanya terdiri dari laki-laki. Kumpulan ini beroperasi layaknya institusi yudikatif di desa adat. Meski demikian, jirga dicap ilegal karena selalu menyelesaikan perselisihan dengan mengeluarkan keputusan-keputusan kontroversial, seringkali bahkan melanggar hak asasi manusia.

Misalnya, sejumlah aktivis mengecam jirga sebab mereka memerintahkan pembunuhan, pertukaran perempuan, serta menetapkan bahwa perempuan tak punya hak suara di dalamnya.

Bahkan, mereka juga meyakini pemerkosaan balasan bisa menjadi solusi terhadap pertikaian yang melibatkan kelompok-kelompok adat. Sayangnya, jirga disokong oleh sistem yang cukup kuat. Korupsi yang merajalela di Pakistan menjadi celah untuk meneruskan keberadaan jirga. 

Baca Juga: Polisi Pakistan Tangkap Wanita Afghanistan yang Menjadi Simbol Kekejaman Perang

Topik:

Berita Terkini Lainnya