Nekat, WNI Ini Terobos Perbatasan Singapura Lewat Selokan

Di dalam pipa tersebut dikabarkan banyak buaya.

Petugas dari otoritas imigrasi Singapura menangkap seorang pria yang mencoba memasuki Singapura secara ilegal pada hari Sabtu, 26 Agustus 2017. Pria ini ditangkap dalam kondisi sedang bersembunyi di bawah jaringan pipa selokan wilayah perbatasan Singapura dengan Johor Bahru, Malaysia. Yang membuat heboh adalah, pelaku diketahui merupakan warga negara Indonesia.

Nekat, WNI Ini Terobos Perbatasan Singapura Lewat Selokantheindependent.sg

Pria 47 tahun ini kepergok oleh petugas keamanan saat sedang asyik nyelonong di pintu masuk jaringan pipa air. Petugas pun langsung menginformasikannya kepada petugas keamanan di Woodlands Checkpoint sekitar pukul 19.30 waktu setempat. Laporan itu berisi tentang adanya orang tak dikenal yang masuk ke wilayah Singapura.

Di dalam pipa selokan tersebut dikabarkan banyak buaya.

Nekat, WNI Ini Terobos Perbatasan Singapura Lewat Selokanpixabay.com

Aksi pria ini bisa dibilang nekat karena di dalam pipa selokan tersebut dikabarkan banyak buayanya. Pria tersebut ditangkap setelah ditemukan di bagian bawah pipa alat pengapung silindris dalam kondisi baik-baik saja.

Pihak keamanan Singapura menjelaskan bahwa wilayah perbatasan merupakan garis pertahanan pertama mereka dalam menjaga keamanan Singapura. Pemeriksaan keamanan sangat penting untuk menjamin negara Singapura tetap aman dari orang-orang tak bertanggung jawab. Pihaknya juga menegaskan akan terus melakukan pemeriksaan keamanan terhadap penumpang dan kendaraan di pos pemeriksaan.

Baca juga: Serbuan Tenaga Kerja Asing Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah.

Selain itu, mereka juga akan menjaga ketat perbatasan maritim Singapura untuk mencegah upaya penyelundupan orang-orang yang tidak diinginkan, obat-obatan, senjata, bahan peledak dan alat berbahaya lainnya.

Hukuman denda $ 6.000, penjara 2 tahun, dan tiga kali cambukan siap menanti.

Nekat, WNI Ini Terobos Perbatasan Singapura Lewat Selokanasiaone.com

Polisi perbatasan Singapura masih memeriksa intensif pria tersebut. Apabila dia terbukti masuk secara ilegal, maka hukuman berat siap menantinya. Pria tersebut harus berhadapan dengan Undang-undang perbatasan Singapura dengan hukuman denda $ 6.000 atau sekitar Rp 60 juta, penjara dua tahun, dan tiga kali cambukan. Hal itu tentunya membuat si pria jera, sekaligus menjadi alarm bagi Pemerintah Singapura untuk memperketat akses menuju negara tersebut.

Baca juga: Merasa Dipelintir, Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Deposit Paspor Rp 25 juta.

Topik:

Berita Terkini Lainnya