Tega, Pria Ini Perkosa Putrinya Sendiri Sebanyak 600 Kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seorang pria berusia 36 tahun dijatuhi hukuman 48 tahun penjara dan 24 cambuk setelah menyodomi, memperkosa dan menyiksa putrinya sendiri. Parahnya, kejadian itu dilakukannya sebanyak lebih dari 600 kali dalam kurun waktu dua tahun. Hakim Yong Zarida Sazali menjatuhkan vonis tersebut setelah ayah dari tiga anak ini mengaku bersalah atas semua tuntutan di Pengadilan Khusus Kejahatan Seksual Anak-Anak Malaysia.
Berbalut pakaian putih, terdakwa tampak tenang saat hakim menjatuhkan hukuman kepadanya. Identitas terdakwa dijaga kerahasiaannya untuk melindungi identitas korban. Sang ayah yang tega ini harus berhadapan dengan sanksi pasal 623 KUHP, Pelanggaran Seksual terhadap Anak-Anak 2017 (SOACA) dan Undang-Undang Anak 2016.
Sejak bercerai dengan sang istri, anak perempuannya menjadi pelampiasan.
Menurut fakta persidangan, terdakwa menyerang anak perempuan pertamanya itu secara seksual beberapa kali sejak dia berusia 13 tahun. Tindakan itu dimulai setelah dia menceraikan istrinya pada tahun 2015. Untuk melampiaskan hasratnya, terdakwa terus menyodomi putrinya berkali-kali setiap hari.
Baca juga: Hamil karena Diperkosa, Gadis 10 Tahun Ini Minta Aborsi.
Editor’s picks
Korban saat itu berusia 15 tahun. Dia memilih tinggal dengan sang ayah sejak bercerai dengan ibunya. Dalam sidang tersebut, korban juga dihadirkan untuk menyampaikan apa yang dirasakan dalam persidangan tertutup itu. Menteri Perempuan, Keluarga dan Pengembangan Masyarakat Datuk Seri Rohani Abdul Karim juga hadir dalam persidangan.
Rohani, yang duduk di barisan depan tampak terkejut dan sedih saat Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nordalina Ali membacakan fakta kasus tersebut. Sang Menteri berharap vonis hakim bisa menjadi pelajaran bagi terdakwa dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kejahatan terhadap anak-anak.
Pelaku sempat meminta jaminan dibebaskan sementara.
Meski sudah jelas-jelas bersalah, si ayah masih meminta keringanan kepada hakim untuk dibebaskan. Alasannya, pria tersebut mengaku harus membantu orangtuanya dan membayar cicilan bulanan mobilnya. Namun, hakim menolak memberikan keringanan dan tetap melanjutkan proses hukum untuk pelaku.
Nordalina Ali khawatir jika keringanan itu diberikan, maka sang ayah akan mengintimidasi korban. Parahnya lagi, mantan istri pelaku berpotensi terkena imbasnya karena membantu korban melaporkan ulah tak terpuji ayahnya ke pihak berwajib.
Baca juga: Lagi, Bakso Dijadikan Iming-iming untuk Perkosa Bocah.