Enak Banget, PNS Ini Tetap Digaji Rp 53 Juta/Bulan Meski Telah Di-PHK

Bagaimana bisa ini terjadi?

Seorang pegawai negeri sipil di Perancis berhenti dari pekerjaannya satu dekade silam lantaran berselisih paham dengan atasnya. Akan tetapi, ada yang menarik dari karyawan ini. Dia tetap menerima gaji hingga lebih dari 500 ribu euro atau setara 7,2 miliar rupiah meski tidak pernah lagi masuk kerja.

Enak Banget, PNS Ini Tetap Digaji Rp 53 Juta/Bulan Meski Telah Di-PHKIndependent.co.uk

Dilansir Daily Mail, (19/10), PNS bernama Bosko Herman itu tetap menerima gaji 3.700 euro atau sekitar 53 juta rupiah per bulan dan dia bakal terus mendapatkannya hingga masa pensiunnya pada 2023. Apa yang sebenarnya terjadi?

Sebelumnya, Bosko Herman menjabat sebagai direktur umum.

Enak Banget, PNS Ini Tetap Digaji Rp 53 Juta/Bulan Meski Telah Di-PHKilustrasi: cityhdwallpapers.com

Selama lima tahun, antara 2001 dan 2006, Herman bekerja sebagai direktur umum pelayanan di Balai Kota Saint-Savine di sebelah timur Perancis. Selanjutnya, Herman dilepas dari pekerjaannya pada 2006 karena perselisihan pribadi dengan walikota saat itu.

Dia kemudian diberikan jabatan alternative di Balai Kota lainnya, di Vitry-le-François, tapi tidak berjalan sesuai rencana. Berdasarkan undang undang di Perancis yang dibuat pada 1984, ketika seorang direktur pindah dari sebuah kotamadya, dia tetap berhak menerima sebagian gaji dari tempat bekerja sebelumnya hingga mendapatkan jabatan yang setara.

Dengan kata lain, otoritas Saint-Savine harus membayar 75 persen gajinya selama 10 tahun terakhir. Herman yang kini berusia 55 tahun juga tidak kehilangan 25 persen dari gajinya tersebut karena dia juga dibayar oleh sebuah pusat manajemen pamong praja yang gagal membantunya mendapatkan pekerjaan baru.

Baca Juga: Dunia Soroti Aceh Usai 13 Pasangan Dihukum Cambuk Karena Terlalu Berdekatan!

Ada banyak PNS yang bernasib serupa.

Enak Banget, PNS Ini Tetap Digaji Rp 53 Juta/Bulan Meski Telah Di-PHKgrenouille-bouillie.sg

Le Figaro mengabarkan ada 150 PNS di Perancis yang berada dalam situasi serupa. Yves Labouré, dari Aube pusat manajemen pamong praja, mengatakan bahwa Herman tidak hanya duduk berpangku tangan tanpa melakukan apa-apa.

Contohnya, pada tahun 2015 dia mencoba mengirimkan 49 surat lamaran kerja dan pada Agustus 2016 dia mengirimkan 34 surat lamaran kerja lainnya. Dengan kata lain, dia tetap berusaha untuk mencari pekerjaan baru. Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa apa yang dialami Herman bisa disebut sebagai makan gaji buta.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Barcelona Memang Wajib Perpanjang Kontrak Baru dengan Neymar!

Topik:

Berita Terkini Lainnya